Derita TKW Majalengka, Pulang-pulang Rumahnya Berpindah Tangan ke Bidan Desa, Diduga Ada Pemalsuan
Namun, keberadaannya di negara naga kecil Asia sejak tahun 2010 lalu itu tidak dalam keadaan tenang.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
“sekarang DAY sudah masuk penjara di Lapas Majalengka,” jelas dia.
TW mengungkapkan, DAY memang telah dihukum.
Namun, ia mengajukan gugatan lain yakni soal perdata terhadap kepemilikan rumahnya yang kini ditempati terdakwa.
Untuk proses hukum selanjutnya ke Pengadilan Negeri Majalengka, TW telah memberikan kuasa hukum kepada pengacara, Dadan Taufik bersama Dede Aif.
Terhadap gugatan perdatanya itu, ia berharap akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka, untuk lebih adil dan berpihak kepada dirinya.
“Saya memperjuangkan hak milik saya, yang sempat dirampas orang lain. Saya tidak akan pulang (dari Taiwan) sebelum rumah itu kembali menjadi hak saya,” kata TWm
Sementara itu, Kuasa Hukum TW, Dadan Taufik mengakui bahwa saat ini, dirinya sedang menangani seorang klien TKI yang dimaksud.
Ia akan mendampingi kliennya itu, untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Majalengka.
Saat ini sudah memasuki masa mediasi dengan pihak tergugat.
”Kami tidak bisa menjelaskan materi gugatan secara detail, karena itu kewenangan Majelis Hakim,” tutur Dadan saat ditemui di Pengadilan Negeri Majalengka, Senin (21/12/2020).
Sementara untuk menyeimbangkan pemberitaan, Tribuncirebon.com mencoba mengkonfirmasi kasus ini kepada Kuasa Hukum Tergugat, Johan Wahyudi.
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Majalengka juga, Johan Wahyudi menyatakan, kliennya telah melakukan jual beli dengan ayahnya TW, karena ia tidak bisa membayar utang ke salah satu bank.
Justru, Johan mempertanyakan pernyataan ayahnya TW tersebut, yang tidak mengakui telah menjual rumah anaknya ke kliennya itu.
“Kalau rumah itu tidak dilunasi oleh kliennya kami, maka sudah disita oleh pihak bank, justru pihak klien kami yang dirugikan, hingga suami bidan masuk penjara. Padahal kliennya sudah membantu dan menolong, agar rumah tersebut tidak disita pihak bank," ucap Johan di sela-sela persidangan mediasi.
Sementara, setelah melewati mediasi tiga kali beruntun, pihak TW dan terdakwa belum juga menemukan kesepakatan.
Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan pada Selasa tanggal 29 Desember 2020 nanti.