Derita TKW Majalengka, Pulang-pulang Rumahnya Berpindah Tangan ke Bidan Desa, Diduga Ada Pemalsuan

Namun, keberadaannya di negara naga kecil Asia sejak tahun 2010 lalu itu tidak dalam keadaan tenang.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
Kuasa Hukum TW, Dadan Taufik. TW TKW Majalengka yang mengaku rumahnya dikuasai oleh bidan desa sementara sang bidan desa menyebut telah membeli dari ayah TW. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - TW (50), merupakan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Majalengka yang saat ini bekerja di negara Taiwan.

Namun, keberadaannya di negara naga kecil Asia sejak tahun 2010 lalu itu tidak dalam keadaan tenang.

Pasalnya, ia harus berupaya merebut kembali rumah miliknya yang saat ini ditempati oleh seorang bidan desa berinisial AH di salah satu desa di Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka.

Menurut pengakuan TW melalui sambungan telpon, rumahnya sudah dijual tanpa ada kesepakatan resmi dengan dirinya, maupun pihak keluarganya.

TW sendiri memang sengaja berangkat ke luar negeri untuk memenuhi kebutuhan kehidupan keluarganya.

Sebelum berangkat, janda satu anak ini mengaku meninggalkan utang ke salah satu bank sebesar Rp 50 juta.

"Tanpa ada koordinasi dan kesepakatan dengan saya maupun keluarga yang ada di kampung, utang ke pihak bank itu dibayar oleh bidan desa," ujar TW, Senin (21/12/2020).

Menurut versi ceritanya, ada kerjasama oknum perangkat desa, yang akhirnya menerbitkan akta jual beli rumahnya, yang kini masih ditempati oleh bidan desa tersebut.

Sementara, Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat rumahnya itu, kini telah terbit atas nama bidan desa.

"Saya duganya sih, ada pemalsuan tanda tangan saya, sehingga terbit sertifikat tanah dan rumahnya itu tidak lagi atas kepemilikan saya," ucapnya.

Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, tertanggal 22 Desember 2016 lalu, PN mengadili DAY (suami bidan AH) dengan hukuman penjara 10 bulan dan menetapkan untuk ditahan.

Kemudian, terdakwa melakukan banding ke PT dan diputuskan pada 13 Pebruari 2017 terdakwa dihukum penjara selama 1,6 tahun dan menetapkan terdakwa segera ditahan.

Selanjutnya, terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Keputusan MA pada 10 Agustus 2017 ditolak kasasi yang diajukan terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved