Hakim Pengadilan Niaga Menangkan Nasabah Asuransi Kresna, untuk Kepastian Pembayaran Utang

Kresna Asuransi Life, resmi dinyatakan pailit lewat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Net
Ilustrasi pengadilan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kresna Asuransi Life, resmi dinyatakan pailit lewat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat putusan nomor   389/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.JKTPst dan ditetapkan pada 10 Desember 2020.

Sejumlah nasabah perusahaan asuransi itu mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan dikabulkan majelis hakim.

Setelah dikabulkan, perusahaan itu diberi waktu 45 hingga 270 hari untuk merenegosiasi utang ke para nasabah. Jika tidak memenuhi, perusahaan itu akan dinyatakan pailit. Kurator ditunjuk untuk mengelola aset dan aset itu kelak akan digunakan untuk membayar utang.

"Putusan PKPU ini bakal jadi kepastian hukum bagi nasabah yang ingin uang yang disetorkan bisa terjaga. Ini keuntungan bagi para nasabah," ujar Benny F Wulur, kuasa hukum sejumlah nasabah Kresna Life, di Bandung, Minggu (20/12/2020).

Baca juga: Manusia Pemakan Silet dari Indramayu, Rasanya Seperti Kerupuk, Sehari Tidak Makan Badan Lemas

Keuntungan nasabah dengan adanya PKPU diantaranya mengetahui aset pasti Kresna Life sebagai jaminan para nasabah. Selain itu, nasabah bisa mendapatkan Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB) yang lebih baik dibanding sebelumnya.

"Kalau pun PKB nanti sama dengan yang sekarang, setidaknya nasabah bisa mengetahui jumlah aset pasti dari Kresna. Ini bisa menjadi jaminan nasabah jika sewaktu-waktu Kresna tidak bisa melakukan pembayaran kepada nasabah," kata Benny.

Menurut dia, gugatan ke pengadilan niaga merupakan cara paling rasional yang bisa ditempuh oleh para nasabah yang hak-haknya terancam hilang. Pasalnya, jika tidak ada PKPU, nasabah tidak akan memiliki jaminan jika sewaktu-waktu pihak Kresna Life tidak mampu melakukan pembayaran.

"Kalau (pembayaran) macet dan Kresna tidak bisa bayar, nasabah tidak akan punya jaminan dan posisi PKB pun lemah. Kalau pun ada proses perdata, tapi itu akan memakan waktu lama dan apakah kita yakin dengan keamanan aset Kresna yang nasabah sendiri tidak mengetahui secara pasti," katanya.

Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas Terkapar di Atas Delman, Ada Luka di Leher Diduga Korban Pembunuhan

Salah seorang nasabah Asuransi Kresna, Surya (46) warga Margahayu Kota Bandung menganggap pengajuan PKPU penting. 

"Kenapa kami mengambil langkah PKPU? Karena kami menduga Kresna sedang membuat skenario dengan membuat PKB baru dan polis nasabah bisa dicabut. Padahal polis itu justru menjadi kekuatan hukum nasabah," kata Surya.

Surya mengatakan, awalnya skema PKB tersebut ditawarkan 3 Agustus seiring dengan sanksi pembatasan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Perusahaan itu kembali menyodorkan skema PKB baru pada 7 September dan terpaksa disepakati oleh sekitar 7 ribu nasabah karena tidak memiliki pilihan lain.

"Hanya kan tidak ada kepastian hukum dan jaminan bagi kami soal pembayaran. Karena itu, akan lebih baik jika mengambil langkah PKPU sehingga aset Kresna bisa kita ketahui dan kawal sebagai jaminan bagi nasabah," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved