Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat Harus Bubarkan Kerumunan Perayaan Akhir Tahun

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah secara jelas melarang perayaan tahun baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhammad Syarif Abdussalam
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar, Daud Achmad. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah secara jelas melarang perayaan tahun baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan.

Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan, sehingga pemerintah daerah diminta memperketat penerapan protokol kesehatan.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar, Daud Achmad, mengatakan, bupati dan wali kota diminta melakukan pengetatan protokol di wilayah perkotaan. Selain berupa pelaksanaan work from home (WFH), juga pembatasan jam operasional dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik.

Sedangkan di wilayah perdesaan berupa penerapan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).

"Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara," kata Daud melalui ponsel, Sabtu (19/12/2020).

Dalam Surat Edaran Gubernur Jabar, bupati dan wali kota harus melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.

Baca juga: KERAS, Rizky Febian Nasihati Mending Teddy Kerja Daripada Mencari Hak yang Bukan Haknya

Baca juga: Persib Bandung Kebagian Satu, Ini 36 Pemain yang Dipanggil Shin Tae-yong untuk Hadapi SEA Games

Ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan dalam pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.

Pertama, membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan.

Kedua, mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan. Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," katanya. 

Guna merealisasikan kebijakan pencegahan kerumunan di akhir tahun tersebut, dibutuhkan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Jabar, pemerintah kabupaten dan kota, kalangan bisnis, dan masyarakat, untuk membatasi aktivitas dan menghindari kerumunan.

Oleh karena itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.

Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.

Daud Achmad menyatakan, kebijakan dan surat edaran itu diharapkan menekan potensi penularan Covid-19 pada momen pergantian tahun.

Baca juga: Tak Ada Kebijakan Rapid Test Antigen di Dua Terminal Keberangkatan dan Kedatangan di Bandung

Baca juga: Fraksi PKS DPRD Jabar Dorong Bantuan Sosial Covid-19 untuk Masyarakat Dilanjutkan pada 2021

"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," kata Daud.

Daud mengatakan, ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pertama, meminta bupati/wali kota membuat surat edaran bupati/wali kota kepada seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.

"Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun. Poin kedua, bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan," imbuh Daud. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved