Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat Harus Bubarkan Kerumunan Perayaan Akhir Tahun
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah secara jelas melarang perayaan tahun baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhammad Syarif Abdussalam
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar, Daud Achmad.
"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," kata Daud.
Daud mengatakan, ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Pertama, meminta bupati/wali kota membuat surat edaran bupati/wali kota kepada seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.
"Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun. Poin kedua, bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan," imbuh Daud. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/plh-sekda-jabar1.jpg)