Ini Alasan Pemkot Cirebon Larang Aktivitas Perayaan Tahun Baru 2021
Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, mengatakan, larangan tersebut diputuskan karena melihat perkembangan kasus Covid-19 di Kota Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pemkot Cirebon melarang aktivitas perayaan Tahun Baru 2021.
Bahkan, aktivitas warga di luar rumah dan operasional pelaku usaha pun dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Namun, sejumlah usaha yang dikecualikan tetap bisa beraktivitas normal seperti biasanya.
Baca juga: Kota Bandung Putuskan Warga Luar Tak Perlu Bawa Surat Rapid Test Antigen, Padahal Zona Merah
Baca juga: Di Kota Cirebon Dilarang Rayakan Tahun Baru, Wali Kota Minta Warga Diam di Rumah
Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, mengatakan, larangan tersebut diputuskan karena melihat perkembangan kasus Covid-19 di Kota Cirebon.
Menurut dia, angka penambahan kasus Covid-19 di Kota Udang diluar prediksi Pemkot Cirebon.
"Jumlah kasus Covid-19 di Kota Cirebon sudah melampaui prediksi kami," kata Nasrudin Azis saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (18/12/2020).
Karenanya, Pemkot Cirebon harus berani mengambil kebijakan yang bertujuan menekan angka penambahan kasus Covid-19.
Ia mengatakan, momen perayaan tahun baru berpotensi besar untuk menambah klaster baru dalam penyebaran Covid-19.
Pemkot Cirebon pun akhirnya melarang aktivitas perayaan Tahun Baru 2021 sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Larangan aktivitas perayaan Tahun Baru 2021 juga tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 443/89-Adm.Pem.Um., tentang Pembatasan Aktivitas/Kegiatan Masyarakat Pada Momen Pergantian Tahun Baru 2021 di Kota Cirebon.
"Kami berharap, masyarakat merayakan tahun baru bersama keluarga di rumah masing-masing," ujar Nasrudin Azis.