Ternyata Kebijakan Rapid Test Antigen bagi Penumpang Kendaraan Umum dan Pribadi Tidak Sama

Ternyata ada perbedaan kebijakan soal rapid test antigen bagi warga yang menggunakan kendaraan umum dengan yang menggunakan kendaraan pribadi.

Editor: Dedy Herdiana
ISTIMEWA
ilustrasi-antigen-swab 

Saat ini, KAI masih mengacu ke Surat Edaran (SE) 14 Kementerian Perhubungan tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.

Dalam aturan itu, masyarakat yang akan menggunakan KA jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi.

“Terkait Kebijakan swab antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah,” ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Kendaraan pribadi

Sempat tak diperlukan, kini pengguna kendaraan pribadi keluar masuk DKI Jakarta juga diimbau untuk menjalani rapid test antigen.

Bedanya, bila pengguna transportasi umum bersifat wajib, kendaraan pribadi akan diberlakukan secara acak.

"Nanti secara random, ini sedang diatur teknisnya. Secara random nanti kita akan lakukan tes rapid antigen," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta.

Ariza mengatakan, pengecekan secara acak untuk jalur darat tersebut dilakukan karena tidak memungkinkan untuk dilakukan secara keseluruhan.

Pasalnya, ada beberapa aktivitas masyarakat di wilayah Jabodetabek yang memang biasa hilir-mudik ke Jakarta untuk bekerja.

"Itu kan banyak orang yang memang bolak-balik hari-hari bekerja ya di Jakarta dan sebagainya," ujar Ariza.

Ariza melanjutkan, rapid test antigen ini akan disiapkan gratis oleh Pemprov DKI.

"Kan kita siapkan, kita yang menyiapkan nanti secara random," ucap Ariza.

Terkait teknis pelaksanaan dan titik lokasi tes rapid antigen ini, Ariza masih harus menunggu Kementerian Perhubungan.

Masa Berlaku

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, surat keterangan hasil rapid test antigen berlaku sama dengan rapid test antibodi dan PCR, yaitu 14 hari sejak diterbitkan.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved