Ternyata Kebijakan Rapid Test Antigen bagi Penumpang Kendaraan Umum dan Pribadi Tidak Sama

Ternyata ada perbedaan kebijakan soal rapid test antigen bagi warga yang menggunakan kendaraan umum dengan yang menggunakan kendaraan pribadi.

Editor: Dedy Herdiana
ISTIMEWA
ilustrasi-antigen-swab 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ternyata ada perbedaan kebijakan soal rapid test antigen bagi warga yang menggunakan kendaraan umum dengan yang menggunakan kendaraan pribadi.

Seperti diketahui, mulai Jumat (18/12/2020) ini, warga yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

Ketetapan tersebut dikutip Tribunjabar.id dari KOMPAS.com, diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo untuk diberlakukan selama periode libur Natal dan Tahun Baru mulai 18 Deseber 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca juga: Biaya Rapid Test Antigen Lebih Mahal? Epidemiolog; Pemerintah Sebaiknya Menetapkan Harga untuk Tarif

Baca juga: Info Terbaru, Soal Rapid Test Antigen Penumpang Kereta Jarak Jauh, Ini Kata Humasda Daop 2 Bandung

"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021), semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan resminya.

Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.

Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.

"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.

Sementara itu, pada Kamis (17/12/2020), Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan masyarakat yang keluar-masuk DKI Jakarta menggunakan kendaraan pribadi akan dites rapid antigen secara acak.

Berikut rangkuman perbedaan kebijakan rapid test antigen bagi pengguna transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Kendaraan umum

Seperti pemaparan Syafrin, kebijakan rapid test antigen berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.

Syafrin juga menjelaskan prioritas pengecekan akan dilakukan dari jalur udara untuk orang-orang yang akan keluar masuk ke wilayah Jakarta.

"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," kata dia.

Bila penumpang pesawat sudah diwajibkan menyertakan surat hasil rapid antigen, kelonggaran untuk sementara terjadi untuk pengguna kereta api.

PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) belum menerapkan persyaratan wajib menyertakan hasil rapid antigen bagi para pengguna KA jarak jauh dari area Daop 1 Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved