Kapan BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Termin II Tahap 2 Cair? Ini Penjelasan Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) sudah mencairkan bantuan subsidi upah atau gaji ( BSU).
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) sudah mencairkan bantuan subsidi upah atau gaji ( BSU).
Total bantuan subsidi upah yang diterima pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta adalah Rp 2,4 juta.
Pemberian itu dibagi menjadi dua termin, setiap terminnya pekerja mendapat Rp 1,2 juta.
Termin I sudah selesai, termin II masih berlanjut. Setiap termin di bagi menjadi beberapa tahap.
Oleh sebab itu, tidak semua pekerja mendapat bantuan di waktu bersamaan.
Baca juga: Penyaluran BSU Termin I Berbeda dengan Termin II, Kali Ini Dipadankan dengan Data Wajib Pajak
Baca juga: BLT Gelombang 2 Segera Cair, Ini Cara Cek Apakah Anda Termasuk Pekerja Swasta Penerima BSU Termin II
Dikutip dari Kompas.com, Kemnaker per 8 Desember 2020, telah mencairkan bantuan untuk 11.023.780 pekerja dalam termin II.
Berikut rincian pencairan bantuan subsidi upah dari tahap I hingga tahap V di termin II.

Tahap I: penyaluran BSU mencapai 2.177.915 penerima.
Tahap II: penyaluran BSU mencapai 2.711.358 penerima.
Tahap III: penyaluran BSU mencapai 3.146.314 penerima.
Tahap IV: penyaluran BSU mencapai 2.439.982 penerima.
Tahap V: penyaluran BSU mencapai 548.211 penerima.
Pencairan bantuan tidak berhenti pada tahap V.
Masih mengutip sumber yang sama, Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, mengatakan penyaluran subsidi gaji termin II akan terus berlangsung.
Pekan depan, menurutnya akan dicairkan BSU tahap
"Mudah-mudahan minggu depan bisa cair," ujar Aswansyah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/12/2020).
Dikutip dari laman resmi Kemnaker, Sekjen Kemnaker, Anwa Sanusi mengatakan penyaluran bantuan subsidi upah sudah bisa dilakukan.
Sebab proses pemadanan data dengan DJP telah selesai dilaksanakan.

Meski tak menyebut kapan uang akan masuk ke rekening penerima, sekjen Anwar berharap proses transfer dari bank ke penerima manfaat dapat segera dilaksanakan.
"Proses pemadanan data sudah selesai, semoga proses transfer bank ke penerima manfaat bisa segera dilaksanakan," kata Sekjen Anwar.
Menaker Ida menjelaskan, secara keseluruhan termin, penyaluran bantuan subsidi upah belum mencapai 100 persen.
Hal tersebut disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.
"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelasnya.
Setelah itu, kata Ida, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.
Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah/gaji.
Lebih lanjut, kata Menaker Ida, sebelum melanjutkan penyaluran pada termin kedua yang telah berlangsung sejak pertengahan November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memadankan data penerima dengan dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Baca juga: Apakah Kamu Akan Terima BSU Rp 1,2 Juta Termin II yang Cair November Ini? Begini Cara Mengeceknya
Selain pemadanan dengan data pajak tadi, pihaknya juga melakukan monitoring serta evaluasi untuk memastikan agar penyaluran tepat sasaran.
"Berdasarkan rekomendasi KPK, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan berkoodinasi dengan Ditjen Pajak untuk melakukan pemadanan data. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan agar BSU ini tepat sasaran," katanya.
"Alhamdulillah setelah pemadanan dilakukan, termin kedua dapat terus dilanjutkan yang prosesnya masih berlangsung hingga saat ini. Mohon bersabar karena jangka waktu penyaluran hingga akhir Desember," tambahnya.
Cara Mengecek
Melansir dari pemberitaan Kompas.com, (27/9/2020), ada 10 langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU termin II.
Baca juga: Kapan BLT Gelombang 2 Cair? Ini Jadwal Terbarunya dari Menaker Ida Fauziyah, Siap-siap Cek Rekening
Ini langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id.
- Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
- Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu
- Klik "Daftar Sekarang"
- Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
- Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP
- Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
- Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
- Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakejaan ke Kemnaker.
- Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi upah.
Baca juga: Pekerja Swasta Bisa Cek Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BLT Gelombang 2 Segera Cair Pekan Ini
Kendala penyaluran BSU
Sebelumnya, Menaker Ida mengatakan bahwa ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU, yakni:
- Adanya duplikasi rekening
- Rekening sudah ditutup
- Rekening pasif
- Rekening tidak valid
- Rekening dibekukan
- Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP
- Rekening tidak terdaftar
Sementara itu, jika pekerja mengalami kesulitan dan belum mendapatkan BSU, dapat berkonsultasi pada tim posko penanggulan BSU.
Diketahui, agar penyaluran dana ini dapat tepat sasaran, Kemnaker bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Syarat penerima BSU Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat memimpin rapat Bipartit membahas mengenai rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk penerapan UU Cipta Kerja, di Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Cek Namamu di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BLT Gelombang 2 Pekerja Swasta Cair Awal November 2020
Ida menegaskan, penyaluran bantuan subsidi upah tersebut akan dilakukan hingga selesai.
Pemerintah menargetkan bantuan gaji akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja atau buruh yang masuk kriteria.
Sementara bagi pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan subsidi gaji, kemungkinan karena persyaratan tidak terpenuhi.
Adapun syarat penerima BSU antara lain:
- Pekerja terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020
- Upah di bawah Rp 5 juta
- Menyampaikan nomor rekening yang aktif
"Kemudian tentu saja menyertakan nama sesuai KTP, nama sesuai kartu BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.