BLT Gelombang 2 Segera Cair, Ini Cara Cek Apakah Anda Termasuk Pekerja Swasta Penerima BSU Termin II

Saat ini, pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta tengah menanti-nantikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gelombang.

Editor: Yongky Yulius
Pixabay
Ilustrasi ATM. 

TRIBUNJABAR.ID - Saat ini, pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta tengah menanti-nantikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gelombang.

Pemerintah memang masih memberikan bantuan untuk masyarakat, satu di antaranya untuk pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta.

Adapaun pencairan BLT gelombang 2 dipastikan akan dilakukan pada pekan pertama November 2020.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Ida menjelaskan, bantuan subsisi gaji kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi BPJS Ketenagakerjaan ini, memang akan dibagi dalam dua tahap penyaluran.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker Aswansyah.

"Sesuai dengan yang disebutkan Menkeu Sri Mulyani, direncanakan awal November 2020," ujar Aswansyah kepada Kompas.com, Rabu (28/10/2020).

Adapun BSU merupakan bantuan langsung tunai (BLT) yang disalurkan kepada para pekerja atau buruh dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.

BLT karyawan sebesar Rp 600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.

Lebih lanjut, bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Lantas, bagaimana cara mengecek BSU di rekening masing-masing?

Melansir dari pemberitaan Kompas.com, (27/9/2020), ada 10 langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU termin II.

Baca juga: Kapan BLT Gelombang 2 Cair? Ini Jadwal Terbarunya dari Menaker Ida Fauziyah, Siap-siap Cek Rekening

Ini langkah-langkahnya:

  1. Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id.
  2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
  3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu
  4. Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
  6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP
  7. Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
  8. Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
  9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakejaan ke Kemnaker.
  10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi upah.

Baca juga: Pekerja Swasta Bisa Cek Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BLT Gelombang 2 Segera Cair Pekan Ini

Kendala penyaluran BSU

Sebelumnya, Menaker Ida mengatakan bahwa ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU, yakni:

  • Adanya duplikasi rekening
  • Rekening sudah ditutup
  • Rekening pasif
  • Rekening tidak valid
  • Rekening dibekukan
  • Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP
  • Rekening tidak terdaftar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved