Zona Merah Jabar Bertambah, Warga Bandung Dilarang Rayakan Tahun Baru, Lebih Baik Bakar Ubi di Rumah
Pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Zona merah di Jawa Barat bertambah menjadi delapan daerah.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Seli Andina Miranti
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Dewi Kaniasari mengatakan, kebijakan larangan perayaan pergantian tahun baru 2020 tengah disiapkan dan akan keluar dalam bentuk Surat Edaran (SE).
"Ada (larangan perayaan pergantian tahun baru), sedang diproses surat edarannya," ujar Keny saat dihubungi, Senin (14/12/2020).

Berdasarkan Pusat data dan informasi Covid-19 (Pusicov) Kota Bandung saat ini jumlah kasus Covid-19 kumulatif mencapai 4.601 dengan kasus harian di angka puluhan.
Kasus aktif mencapai 920 kasus, kasus sembuh 3.545 dan kasus meninggal dunia 136 kasus.
Tingginya angka penularan di Kota Bandung pun membuat Pemerintah Provinsi melabeli Kota Bandung sebagai zona merah.
"Ini barusan dapat (informasi), masih zona merah dengan skor 1,65," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Rita Verita.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah memberikan larangan agar tidak melakukan selebrasi atau perayaan tahun baru 2021 di seluruh wilayah Jawa Barat demi menghindari terjadinya penularan lebih banyak.
"Jawa Barat tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru," ujar Ridwan.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengimbau agar masyarakat merayakan malam pergantian tahun di rumah tanpa hura-hura.
Begitu juga dengan perayaan natal. Pemerintah Kota Bandung menyarankan umat kristen merayakan secara virtual demi menghindari kerumunan.

Oded mengaku sudah menggelar pertemuan dengan pemuka agama dari kristen bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda) membahas perayaan natal di tengah pandemi.
"Kalupun ada yang merayakan di Gereja harus ada pemberitahun ke petugas Kepolisian dan kapasitasnya maksimal 30 persen," ujar Oded, di Balai Kota Bandung, Selasa (15/12/2020).
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73/2020, perubahan keempat atas Perwal 37/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 diatur tentang penggunaan rumah ibadah pada pasal 18 tentang penggunaan dan kapasitas rumah ibadah selama pandemi Covid-19.
Selain itu, kata Oded, Pemkot Bandung juga melarang warganya untuk ke luar atau menggelar kegiatan hura-hura pada saat malam pergantian tahun.
"Nanti akan ada surat edaran, mengimbau agar tidak melaksanakan natalan dan tahun baru dengan hura-hura ke luar rumah, saya kira kita harus menjaga Kota Bandung," katanya.