Ternyata Begini Bedanya Rapid Test Antigen dengan Rapid Test Antibodi dan PCR

Pemerintah mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota. Yaitu harus membawa

Editor: Ichsan
Istimewa/ Humas Jabar
Swab test 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota.

Yaitu harus membawa hasil rapid test antigen Covid-19.

Syarat tersebut terutama untuk penumpang yang bepergian menggunakan kereta api jarak jauh atau pesawat.

Dikutip dari KompasTV, Rabu (16/12/2020) syarat baru itu adalah penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat diwajibkan menyertakan hasil tes PCR atau minimal rapid test antigen sebelum berangkat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan alasannya mengapa penumpang perlu melakukan rapid tes antigen.

 "Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut, dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Jaksa Pinangki Tidak Konsisten, Ubah BAP Lagi, Kali Ini Kenal dengan Djoko Tjandra

Perbedaan rapid test antigen, rapid test antibodi, dan tes PCR

Dilansir dari NPR, 1 Mei 2020, berikut adalah perbedaan antara rapid test antigen, rapid test antibodi, dan tes PCR:

1. Jenis sampel

Pemeriksaan rapid test antibodi dilakukan menggunakan sampel darah.

Sedangkan pemeriksaan rapid tes antigen dan tes PCR dilakukan menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung maupun tenggorokan, dengan metode usap (swab).

Sehingga, rapid test antigen terkadang disebut juga dengan swab antigen.

Namun, pada dasarnya keduanya adalah tes yang sama.

2. Cara kerja

Rapid test antibodi bertujuan mencari antibodi terhadap virus corona. Tubuh menghasilkan antibodi sebagai respons terhadap agen infeksi seperti virus.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved