Jaksa Pinangki Tidak Konsisten, Ubah BAP Lagi, Kali Ini Kenal dengan Djoko Tjandra

Pinangki Sirna Malasari mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).

Editor: Giri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Pinangi minta BAP diubah. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).

Pinangki Sirna Malasari dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pengurusan red notice Djoko Tjandra, untuk terdakwa Andi Irfan Jaya.

Pinangki yang juga terdakwa dalam kasus serupa.

Dalam sidang, Pinangki menyatakan ia kenal dengan Djoko Tjandra.

Ia meminta BAP sebelumnya yang menerangkan tidak kenal dengan Djoko Tjandra, diubah menggunakan keterangan terbaru.

"Padahal saya sudah tahu Djoko Tjandra, di BAP saya bilang enggak kenal, tapi pada kenyataanya saya kenal," tutur Pinangki.

Padahal, Pinangki dalam persidangannya sendiri beberapa waktu lalu, juga mengubah BAP soal perkara kenal atau tidak kenal dengan Djoko Tjandra, sebelum pertemuan di Kuala Lumpur.

Lantas, ucapan Pinangki dipertanyakan oleh hakim persidangan.

Hakim menyebut Pinangki mengeluarkan pernyataan yang kerap berubah.

Pinangki diingatkan untuk konsisten memberi keterangan.

Sebab, segala ucapan saksi maupun terdakwa dalam persidangan dicatat dan akan menjadi pertimbangan.

"Setiap kali ada yang saudara berikan dengan berikutnya berbeda-beda."

"Komentar terhadap saksi satu dengan lainnya nggak ada yang sama. Semua kita catat itu," tegas hakim.

Seusai hakim selesai mengingatkan, Pinangki dengan tegas menyatakan dirinya tetap mau mengubah BAP sebelumnya, dengan keterangan pada sidang hari ini.

Ia menegaskan, sejak Oktober 2019 sudah tahu akan dipertemukan dengan Djoko Tjandra, yang saat itu buron Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, di Kuala Lumpur, Malaysia.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved