Pilkada Kabupaten Indramayu
Ini 10 Catatan Alasan Paslon Sholawat Tak Mau Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi Pilkada Indramayu
Lead Officer (LO) Paslon 01, Sadar mengatakan, sedikitnya ada 10 catatan yang membuat pihaknya keberatan untuk menandatangani hasil tersebut.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Paslon nomor urut 01 Muhamad Sholihin-Ratnawati (Sholawat) membeberkan alasan tak mau menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan surat suara dalam Pilkada Indramayu 2020.
Lead Officer (LO) Paslon 01, Sadar mengatakan, sedikitnya ada 10 catatan yang membuat pihaknya keberatan untuk menandatangani hasil tersebut.
"10 alasan ini telah menciderai proses pelaksanaan pilkada di Indramayu," ujar dia berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Rabu (16/12/2020).
Pertama, soal kasus perusakan kantor KPU Kabupaten Indramayu yang mengakibatkan pecahnya kaca depan yang dilakukan oleh pendukung Paslon 02 Toto Sucartono-Deis Handika beberapa waktu lalu.
Sampai saat ini, disampaikan Sadar, belum ada penyelesaian hukum yang jelas. Bahkan, lanjut dia, ada empat kesepakatan antara Ketua KPU dan Cabup yang tidak transparan terkait ganti rugi tersebut.
Kedua, adanya oknum Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang naik pentas mendukung salah satu pasangan calon.
"Sampai hari ini belum ada tindakan tegas karena yang bersangkutan masih bertugas," ucapnya.
Baca juga: Paslon 01 Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Indramayu, Ini Alasannya
Ketiga, masih banyaknya surat pemberitahuan pemilih (C-Pemberitahuan) yang beredar di malam hari seperti di Desa Wanakaya.
Padahal, menurut aturan, C-Pemberitahuan atau surat tersebut harus sudah selesai dibagikan paling lambat H-1 pukul 18.00 WIB.

Keempat, terdapat kasus dua orang warga Jatibarang yang memilih di Kedokan Gabus tanpa membawa A-5 yang sah.
"Namun, ini tidak dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Kelima, belum ada penjelasan sama sekali terhadap beredarnya video Ketua KPU Kabupaten Indramayu yang hadir dalam ulang tahun salah satu pasangan calon.
Keenam, banyaknya kasus money politik yang tertangkap. Tetapi, belum ada progress yang diketahui masyarakat.
Ketujuh, belum ada Tindakan tegas terhadap oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mencoblos kertas suara hingga empat lembar.
Baca juga: Tak Disangka, Gaji PNS Ayah Rozak Sebagai Sekretaris Lurah Rp 500 Juta, Tak Diambil Selama 9 Tahun
Kedelapan, pelaporan dana kampanye paslon yang tidak realistis dan patut diaudit.
Kesembilan, diduga ada keterlibatan aparat yang memihak terhadap paslon tertentu secara masif dan terstuktur.
"Kesepuluh, diduga adanya perbedaan selisih lebih kertas suara yang menandakan adanya penyelenggraan Pilkada tidak profesional dan curang," ujar Sadar.