Tak Disangka, Gaji PNS Ayah Rozak Sebagai Sekretaris Lurah Rp 500 Juta, Tak Diambil Selama 9 Tahun

Semenjak Ayu Ting Ting menjadi artis populer, sang ayah Abdul Rozak, berhenti mengambil gajinya sebagai PNS.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Instagram
Umi Khalsum, Ayu Ting Ting, dan Abdul Rozak 

TRIBUNJABAR.ID - Semenjak Ayu Ting Ting menjadi artis populer, sang ayah Abdul Rozak, berhenti mengambil gajinya sebagai PNS.

Total sudah 9 tahun lamanya, gaji PNS Abdul Rozak tak pernah digubris.

Gaji tersebut baru akan diambilnya kini setelah Abdul Rozak pensiun.

Maka wajar saja bila gaji Abdul Rozak telah terkumpul banyak.

"Berapa yah gaji selama berapa tahun dari ayu ngetop?" tanya Ayu Ting Ting penasaran.

Baca juga: Dibandingkan dengan Kekasih Ayu Ting Ting, Adit Jayusman, Begini Komentar Didi Riyadi

"500 juta," jawab Abdul Rozak singkat.

Mendengar total gaji Abdul Rozak yang dikumpulkan selama ini, Ayu Ting Ting pun dibuat terkejut.

"Wawww, tapi gak tau isi duitnya kemana," timpal Ayu Ting Ting berseloroh dikutip dari YouTube Qiss You Tv, Kamis (1/10/2020).

teka teki calon suami Ayu Ting Ting
teka teki calon suami Ayu Ting Ting (Instagram)

Sementara itu, Abdul Rozak baru saja pensiun tahun 2020 ini.

Usut punya usut jabatan yang disandang Abdul Rozak sebagai PNS adalah Sekertaris Lurah, salah satu instansi Pemerintahan Depok.

Dalam youtube Qiss You TV, Ayu Ting Ting memperlihatkan ruangan kerja Abdul Rozak ketika ayahnya sedang beres-beres.

Terpampang di dalam ruangan kantor Abdul Rozak papan struktur organisasi yang memperlihatkan jabatannya.

Di papan tersebut terlihat jika Abdul Rozak menjabat sebagai Sekertaris Kelurahan.

" Baca tuh, Sekertaris Lurah, Haji Abdul Rozak. Gaya Banget, Ayah ternyata pangkatnya Sekel," ungkap Ayu Ting Ting.

Sebelumnya, Abdul Rozak sudah bekerja puluhan tahun sebagai PNS dan jadi tulang punggung keluarga.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved