Cara Cek Apakah Anda Jadi Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta atau Tidak, Log In eform.bri.co.id/bpum
Anda hanya perlu login di eform.bri.co.id/bpum untuk cek nama penerima BLT UMKM di bulan Desember 2020.
TRIBUNJABAR.ID - Cara mengecek apakah nama Anda masuk jadi penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta atau tidak sangat mudah.
Salah satu caranya adalah dengan mengeceknya via BRI.
Anda hanya perlu login di eform.bri.co.id/bpum untuk cek nama penerima BLT UMKM di bulan Desember 2020.
Selain login eform.bri.co.id/bpum, Anda juga akan mendapatkan pesan singkat (SMS) berupa pemberitahuan penerima BLT UMKM.
Baca juga: AKAN Segera Cair BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Kemenag, Ini Kriteria dan Cara Ceknya
Baca juga: BEGINI Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta untuk Desember 2020, Login di eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Cara Mengecek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via BRI, Login di eform.bri.co.id/bpum
Berikut cara cek nama penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta di bulan Desember 2020 via BRI:
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) (Instagram kemenkopukm)
- Login di eform.bri.id/bpum, atau klik di sini!
- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.
Selain itu, penerima BLT UMKM atau BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Jika Anda dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta, Anda disegerakan untuk mencairkan dananya di bank-bank penyalur di kota Anda.
BLT UMKM ini disalurkan kepada tiga bank Himbara, di antaranya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Untuk mencairkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta di bulan Desember 2020, terdapat beberapa syarat yang harus Anda penuhi.
Berikut beberapa syarat yang harus disiapkan saat mencairkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta di bulan Desember 2020:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Lalu, bagaimana jika tidak memiliki rekening di tiga bank Himbara yang ditunjuk untuk pencairan dana BLT UMKM?
Tenang, Anda akan dibuatkan rekening di cabang bank tempat pencairan dana BLT UMKM.
Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap Banpres Produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk usaha mikro.
Sudah Daftar, tapi Tidak Mendapatkan BLT UMKM
Terdapat beberapa alasan mengapa Anda tidak mendapatkan BLT UMKM, padahal Anda sudah mendaftar BPUM.
Salah satu alasan mengapa Anda tidak mendapatkan BLT UMKM adalah, Anda pernah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) di bank.
Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, Nurul Rahman, mengatakan BLT UMKM memang hanya diperuntukkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank.
"Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya."
"Sebenarnya tidak susah. Bantuan-bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Ia juga memastikan, UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank, tidak bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Baca juga: Ini 4 Bantuan Pemerintah yang Diperpanjang Tahun Depan, Ada BLT Pekerja Swasta hingga Bansos Tunai
"Jadi ini benar-benar bagi UKM yang memang selama ini tidak bisa melakukan aksesibilitasnya ke perbankan."
"Itu kami lakukan bantuannya melalui BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro)," kata dia.
Berikut syarat-syarat untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta atau BPUM:
1. WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
2. Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan
3. Bukan dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Nama Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum Segera, Ini Cara Pencairan Dana BPUM.