AKAN Segera Cair BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Kemenag, Ini Kriteria dan Cara Ceknya

Adapun penerima bantuan terdiri atas guru bukan PNS RA/madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum

Pixabay
ilustrasi uang 

TRIBUNJABAR.ID - Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji bagi para guru honorer.

Besaran BSU atau BLT tersebut sebesar RP 1,8 juta.

Dilansir Kompas.com dari laman Kemenag, Senin (7/12/2020), rencananya BSU akan dicairkan mulai 11 Desember 2020 hingga 14 Desember 2020.

Adapun penerima bantuan terdiri atas guru bukan PNS RA/madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum yang totalnya mencapai 636.381 guru.

“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” kata Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.

Lalu apa saja kriteria penerima BSU Kemenag?

Mengutip laman Kemenag, 2 Desember 2020, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag M Zain menyebutkan kriteria penerima BSU adalah sebagai berikut:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),
  • Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah,
  • Bukan penerima program pra kerja,
  • Bukan penerima BSU lainnya, dan Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Zain menyarankan kepada guru penerima BSU agar segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU.

Baca juga: Inilah 6 Klub Asia Tenggara yang Tampil di Liga Champions Asia, Tanpa Wakil Indonesia

Selain itu, mereka juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Hal tersebut menjadi syarat untuk mencairkan BSU ini.

"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ujarnya.

Cara mengecek Berikut ini beberapa website untuk mengecek status guru. Penerima BSU Kemenag wajib terdaftar pada laman-laman berikut:

  • Siaga: https://www.siagapendis.com/
  • EmisMadrasah: http://emispendis.kemenag.go.id/dashboard/?content=pencarian
  • Simpatika: https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/home
  • Untuk mengecek data guru, cukup dengan memasukkan nama. Pada laman Simpatika, selain nama, bisa juga mengecek dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan nama kota.

Pada laman Emis, Anda perlu memilih kategori terlebih dahulu, yaitu masukkan kategori
"Guru", lalu pilih provinsi, dan kata kunci (nama). Jika sudah klik "Tampilkan".
Sedangkan pada laman Siaga, hanya perlu mengisi nama dan memilih kabupaten tempat mengajar. Lalu klik "Cari".

Rekening penyaluran bantuan

Sebelumnya diberitakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah terbit pada 4 Desember 2020.

SP2D akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB), baru terbit Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Dirjen Pendidikan Islam kepada bank penyalur.
"Mulai hari ini, seiring dengan terbitnya SP2D Jum'at lalu, bank penyalur sudah bisa melakukan proses tahapan pencairan, mulai dari validasi hingga pembuatan rekening baru bagi penerima BSU," kata Ali.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved