Berlaku Mulai 1 Januari 2021, Daop 2 Bandung Optimalkan Layanan Tiket Online, Begini Peraturannya
Pelayanan reservasi tiket KA dilakukan melalui aplikasi KAI Access, website: kai.id, Contact Center 121 dan kanal pemesanan resmi lainnya
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mulai 1 Januari 2021 pelayanan reservasi tiket KA dilakukan melalui aplikasi KAI Access, website: kai.id, Contact Center 121 dan kanal pemesanan resmi lainnya.
Penjualan tiket di stasiun besar dan stasiun keberangkatan penumpang yang terdapat petugas loket tetap melayani penjualan secara langsung (Go-Show) mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan (apabila tempat duduk masih tersedia).
Kecuali 8 Stasiun yang tidak lagi melayani penjualan tiket secara langsung.
Baca juga: Catat, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen, Berlaku Mulai 18 Desember 2020
Adapun 8 stasiun yang tidak lagi melayani pembelian tiket KA Lokal secara Go-Show antara lain:
Stasiun Cibungur
Ciganea; Sukatani
Cikadongdong
Baca juga: Update Covid-19, Ini Deretan Artis yang Pernah Positif Covid-19, Satu di Antaranya Meninggal
Sasaksaat
Cilame
Nagreg
Karangsari
Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemerintah guna mencegah dan menghindari timbulnya cluster baru penyebaran Covid-19 dan sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Tranportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19), pada bagian kedua perihal Pengendalian Transportasi Penumpang, pada Pasal 5 Ayat 3 Sub a berbunyi :
Baca juga: Sebelum Positif Covid-19, Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis Merasakan Firasat Seperti Ini
(3) Operator sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan: Menjual tiket secara daring (online) serta menjamin penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan bahwa para pengguna jasa KA Jarak Jauh maupun KA Lokal dapat melakukan pemesanan tiket KA melalui aplikasi KAI Access.
"Untuk pemesanan tiket KA Jarak Jauh dapat dilakukan mulai H-30 sebelum keberangkatan sedangkan untuk pemesanan tiket KA Lokal dapat dilakukan mulai H-7 sampai 15 menit sebelum perjalanan," kata Kuswardoyo dalam keterangan resmi yang dikutip Tribun, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Bayar Serabi Seikhlasnya, Cara Yani Aswi Tetap Bisa Berusaha dan Beramal di Saat Pandemi Covid-19
Menurutnya, pelayanan tiket secara online melalui Aplikasi KAI Access merupakan salah satu bentuk keikutsertaan PT KAI dalam menjalankan program pemerintah dan mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.
Dengan meniadakan kontak fisik secara langsung antara pengguna jasa dengan petugas loket dan menghindari terjadinya kerumunan antrian di loket stasiun, sehingga pysical distancing tetap terjaga.
Saat ini PT KAI tetap berkomitmen menjual tiket KA Jarak Jauh dan lokal hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan agar physical distancing di atas KA tetap terjaga.
Baca juga: Distribusi Vaksin Covid-19 di Karawang, Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat, Tak Semua Warga Dapat
“PT KAI juga tetap menerapkan aturan bagi pelanggan KA Jarak Jauh atau jarak dekat dengan tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket," Katanya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kembali KA reguler, masyarakat dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon (021) 121, email cs@kai.id, atau media sosial kai121.