Catat, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen, Berlaku Mulai 18 Desember 2020

Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen

Editor: Siti Fatimah
ISTIMEWA
ilustrasi - rapid test 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan berbagai pihak agar kasus positif juga tidak mengalami kenaikan dan sebagai salah satu upaya tersebut Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menerapkan aturan.

Aturan tersebut yakni setiap orang yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menunjukan surat hasil pemeriksaan rapid antigen.

Peraturan ini berlaku mulai Jumat 18 Desember 2020.

Baca juga: Update Covid-19, Ini Deretan Artis yang Pernah Positif Covid-19, Satu di Antaranya Meninggal

Dikutip dari Kompas.Com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa mulai Jumat 18 Desember 2020 mendatang, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Saat Dinyatakan Positif Covid-19, Wali Kota Cirebon Akui Sempat Drop, Harus Dirujuk ke Bandung

Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.

Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19 diakhir Tahun, Semua Pihak diminta Patuhi Protokol Kesehatan

"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.

Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.

Baca juga: Ini yang Memotivasi Wali Kota Cirebon Ingin Cepat Sembuh dari Covid-19

Namun, untuk kendaraan pribadi, lanjut Syafrin, masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut.

"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," kata dia.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19 diakhir Tahun, Semua Pihak diminta Patuhi Protokol Kesehatan

Syafrin juga menjelaskan prioritas pengecekan akan dilakukan dari jalur udara untuk orang-orang yang akan keluar masuk ke wilayah Jakarta.

"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 18 Desember, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved