Kenaikan Gaji PNS

GAJI PNS, Anggota TNI/Polri 2021 Bakal Naik? Ini Penjelasan BKN, Ada Rumusan Baru Harga Jabatan

Simulasi kenaikan gaji PNS 2021 sudah diusulkan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun hingga kini belum ada keputusan.

Editor: Kisdiantoro
ISTIMEWA
Ilustrasi -- Simulasi kenaikan gaji PNS 2021 sudah diusulkan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun hingga kini belum ada keputusan. 

Pada 2021, gaji PNS, anggota TNI, dan anggota Polri, bakal naik atau tidak?

Rumusan atau simulasi kenaikan gaji PNS dan anggota TNI/Polri sudah dikaji sebelum pandemi Covid-19.

Dalam rumusan itu, gaji PNS dan anggota TNI/Polri dihitung berdasarkan basis kinerja, maka kerja, dan beberapa hitungan lain terkiat tunjangan. Di antaranya soal tunjangan kemahalan yang membuat tunjangan setiap PNS berbeda dari suatu daerah dengan daerah yang lain.

Simulasi kenaikan gaji PNS 2021 sudah diusulkan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun hingga kini belum ada keputusan.

Baca juga: Viral Video Dinosaurus Triceratops Diturunkan dari Truk, Bikin Orang Terguling, Begini Faktanya!

Baca juga: Mulai dari Rp 100 Jutaan, Ini Daftar Harga Mobil Terbaru Desember 2020, Bisa Anda Miliki Sekarang

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Berjuang Sembuh, Postingan Foto Masa Kecilnya Bikin Sedih, Netizen Berdoa

Baca juga: Polisi Sebut Habib Rizieq Shihab Tidak Bersedia Diperiksa Soal Kerumunan Megamendung, Ini Alasannya

//

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluruskan informasi terkait beredarnya kabar soal kenaikan gaji PNS pada tahun depan. Kabar ini mencuat seiring dengan perumusan skema penggajian baru yang tengah digodok pemerintah.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono, menjelaskan bahwa tidak benar sudah ada kepastian soal kenaikan gaji PNS tahun 2021.

"Gini lho mas, sebenarnya belum ada kabar kenaikan gaji. Jadi jangan salah persepsi, itu kemarin BKN bikin rumusan penggajian sesuai amanat UU ASN," terang Paryono dikonfirmasi, Senin (7/12/2020).

Ia menjelaskan, proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi.

Dengan kata lain, pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.

Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Skema tunjangan PNS Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.

Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price).

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved