Pilkada Kabupaten Pangandaran
KPU Pangandaran Sudah Siapkan Data Jika Ada Gugatan ke MK, Terkait Penetapan Perolehan Suara
Jika ada gugatan ke MK terkait penetapan perolehan suara, KPU Pangandaran sudah menyiapkan data.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran siap menghadapi jika nantinya ada gugatan terkait penetapan hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Pangandaran 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Kabupaten Pangandaran Divisi SDM dan Partisipasi Masyakarat, Maskuri Sudrajat, mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya sudah melakukan persiapan, terlebih berdasarkan hasil real count perolehan suara kedua pasangan calon cukup tipis.
"Kalau persiapan, kami setiap saat juga harus mempersiapkan hal tersebut karena hal apapun yang bisa terjadi memang harus disiapkan," ujarnya kepada Tribun Jabar di kantornya, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Anggaran Pembangunan Asrama Haji Indramayu Ditambah Rp 51 M, Diharapkan Bisa Dipakai Tahun Depan
Baca juga: SIAGA, Selasa ini Ada Wilayah yang Mati Lampu 7 Jam, Ini Daerah yang akan Terkena Pemadaman Listrik
Terkait hal ini, kata dia, segala sesuatunya sudah disiapkan oleh divisi hukum, termasuk mempersiapkan data rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Pangandaran 2020.
Namun, sejauh ini pihaknya belum bisa memprediksi apakah bakal ada gugatan atau tidak, karena harus melihat perolehan suara dari hasil rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten.
"Selain itu, sampai hari ini belum ada informasi apapun karena hasil rekapitulasi belum diputuskan. Hasilnya secara valid baru besok," kata Maskuri.
Berdasarkan data real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui laman pilkada2020.kpu.go.id suara masuk sudah dari 800 TPS atau sudah mencapai 100 persen pada Minggu (13/12/2020) pukul 17.55 WIB.
Dari hasil tersebut, pasangan nomor urut 1 Jeje Wiradinata-Ujang Endin Indrawan (Juara) mendapat perolehan suara 51,8 persen dengan total suara sebanyak 138.152 suara.
Sedangkan pasangan nomor urut 2, Adang Hadari-Supratman (Aman) memperoleh suara sebanyak 48,2 persen dengan total suara sebanyak 128.330 suara.
"Kalau menurut aturan MK, sekarang selisihnya harus 2 persen. Tapi semua gugatan pun akan ditampung oleh MK," ucapnya.
Baca juga: Nita Thalia Rela Tinggal di Kontrakan, Hidup Berdua dengan Anak, Tunjukkan Bukti Kebahagiaannya
Baca juga: Dituding Ninggalin Istri yang Lagi Hamil, Rizki DA, Suami Nadya Mustika Balik Berikan Nasihat