Direktur RS UMMI Positif Covid

BREAKING NEWS, Dirut Rumah Sakit Tempat Pimpinan FPI Rizieq Shihab Pernah Dirawat Positif Covid-19

Virus corona memapari Direktur Utama RS Ummi Bogor, Andi Tatat. Dia dikabarkan terinfeksi penyebab Covid-19 itu.

Editor: Giri
Tribun Bogor
Direktur Utama RS Ummi Kota Bogor, Andi Tatat, dalam acara konferensi pers di teras Balai Kota Bogor, Minggu (29/11/2020). Andi Tatat dinyatakan positif Covid-19. 

"Untuk sementara belum tapi dari hasil gelar perkara sudah ditemukan bahwa ada perbuatan pidana, yakni menghalang-halangi (swab test)," ucap dia. 

Lantas, bagaimana kontruksi hukum pidana dalam kasus dugaan menghalang-halangi sebagaimana laporan Satgas Covid-19? 

Baca juga: FPI Bantah Keterangan Polisi Tentang Bentrok di Tol, Munarman: Laskar FPI Tidak Miliki Senjata Api

Baca juga: ASN Sedang Menunggu Kabar Kenaikan Gaji Tahun Depan, Ini Kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo

Presiden RI Joko Widodo meneken Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Lewat kepres itu, pandemi Covid-19 berlaku di Indonesia. 

"Dengan status pandemi Covid-19 itu, aturan-aturan soal penanganan darurat kesehatan diberlakukan," ucap Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi, di Mapolda Jabar, Senin (31/11/2020).

Satu di antara aturan hukumnya, yakni Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Aturan itu disahkan pada 22 Juni 1984‎. 

Di Pasal 5 ayat 1, penanggulangan wabah melipui penyelidikan epedemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan, isolasi penderita termasuk karantina, pencegahan dan pengebalan, pemusnahan penyebab penyakit.

Lalu, penanganan jenazah akibat wabah dan penyuluhan masyarakat.

"Undang-undang itu sangat relevan pada pandemi Covid-19. Mengatur soal bagaimana kewajiban-kewajiban setiap orang dan pemangku kepentingan di tengah wabah penyakit menular," ucap dia.

Pasal di Undang-undwah Wabah Penyakit Menular yang berkaitan dengan RS Ummi yakni Pasal 11 ayat 1 hingga 3.

Mengatur barang siapa yang punya tanggung jawab dalam lingkungan tertentu yang mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita penyakit menular wajib melaporkan kepada aparat pemerintah. 

Bahkan, di Pasal 12, kepala daerah wajib tahu adanya tersangka penderita penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah. 

Baca juga: Ngotot Tak Mau Tinggalkan Gedung Putih, Trump Tekan Gubernur Georgia untuk Batalkan Kemenangan Biden

Lalu Pasal 14 ayat 1. Mengatur soal barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan denda Rp 1 juta.

Menurut ayat 2-nya, menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah termasuk kejahatan dan tindak pidana.

"‎Di penjelasan pasal 11, barang siapa itu artinya meliputi mereka yang punya tanggung jawab seperti direktur perusahaan, kepala keluarga, ketua RT, kepala sekolah, kepala asrama, kepala stasiun kereta api hingga terminal," ucap dia. 

Fakta yang terjadi di RS Ummi Kota Bogor, sejak 24 November 2020 merawat HRS yang diduga Covid-19.

Baca juga: Berhasil Nikahi Gadis Cantik Tanpa Edit di Zamannya, Ridwan Kamil Ternyata Kalahkan 42 Pesaing

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved