Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

LINK Hitungan Real Count Hasil Pilkada Tasikmalaya 2020 Resmi Dari KPU, Dua Pasangan Bersaing Ketat

Berikut ini link hitungan hasil real count Pilkada Tasikmalaya 2020. Perhitungan suara Pilkada Tasikmalaya masih berjalan hingga saat ini. Ada dua pas

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tangkap Layar pilkada2020.kpu.go.id
hasil real count Pilkada Tasikmalaya 10 Desember 2020 (pukul 11.00 WIB) 

Sementara itu, KPU juga menampilkan data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hasil real count pada situs resminya.

Berikut adalah akses laman website KPU:

Link KPU Pilkada Tasikmalaya

Hasil Hitungan sementara:

Perhitungan perolehan suara Pilkada Tasikmalaya masih berjalan hingga saat ini.

Perolehan suara yang masuk secara keseluruhan baru mencapai sekira 30.96 persen.

Dengan rincian:

> Pasangan Nomor 1, Azies Rismaya Mahpud - Haris Sanjaya meraih 23,5 persen

> Pasangan Nomor 2, Ade Sugianto - Cecep Nurul Yakin meraih 32,8 persen

> Pasangan Nomor 3, Cep Zamzam Dzulfikar Nur - Padil Karsoma mendapat 11,3 persen

> Pasangan Nomor 4, Iwan Saputra - Iip Miptahul Paoz mendapat 32,4 persen

Persaingan ketat terjadi dalam data perolehan suara sementara Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, seperti yang disiarkan oleh website KPU, Kamis (10/12/2020).
Persaingan ketat terjadi dalam data perolehan suara sementara Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, seperti yang disiarkan oleh website KPU, Kamis (10/12/2020). (Istimewa)

Baca juga: Lucky Hakim Banjir Ucapan Selamat Para Artis, Sementara Ini Unggul di Pilkada Indramayu 2020

Baca juga: ISI Baterai, Kamis ini Ada Wilayah yang Mati Lampu 7 Jam, Berikut Daerah Terkena Pemadaman Listrik

Cara hitungan real count KPU

Dalam website tersebut, KPU menyatakan data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara ini adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.

Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

KPU pun menyatakan data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.

Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved