Bukan Pertama Kali Jadi Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Menjerat Pimpinan Ormas FPI Rizieq Shihab

Pemimpin Ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tak kali ini saja menyandang status tersangka.

Editor: Giri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). Rizieq Shihab menyandang status tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan. 

Ketiga, kasus dugaan penghinaan terhadap agama Kristen yang dilaporkan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada 26 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya.

Lalu, kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghinaan agama atas ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 25 Desember 2016.

Kasus tersebut dilaporkan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama pada 30 Desember 2016.

Terakhir, ceramah Rizieq Shihab soal pecahan uang rupiah Rp 100 ribu yang disebut mirip lambang PKI yakni palu arit.

Kasus tersebut dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deretan Kasus Hukum Rizieq Shihab, Tersangka Kasus Kerusuhan Monas hingga Kerumunan di Petamburan"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved