Bukan Pertama Kali Jadi Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Menjerat Pimpinan Ormas FPI Rizieq Shihab

Pemimpin Ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tak kali ini saja menyandang status tersangka.

Editor: Giri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). Rizieq Shihab menyandang status tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemimpin Ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tak kali ini saja menyandang status tersangka.

Terbaru, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Tak hanya Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka yakni letua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU; sekretaris panitia, A; dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Kemudian, penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.

Rizieq yang memiliki nama lengkap Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab bukan pertama kali tersandung kasus hukum.

Baca juga: Kota Bandung Masih Zona Merah, Rencana Belajar Tatap Muka Terancam Ditunda, Ini Kata Oded

Baca juga: Pimpinan Ormas FPI Rizieq Shihab Dijadikan Tersangka, Ini Pasal yang Dipakai Polisi

Berikut catatan Kompas.com tentang perjalanan hukum Rizieq Shihab, di antaranya tiga kali berstatus tersangka dan lima kali berstatus terlapor.

1. Kasus kerusuhan Monas

Pada tahun 2008, Rizieq pernah tersandung masalah pidana kasus pengeroyokan.

Catatan Harian Kompas, Rizieq divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008 atas kasus kerusuhan Monas.

"Terdakwa Habib Rizieq terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana menganjurkan kekerasan terhadap orang dan barang. Terdakwa dikenai Pasal 170 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP tentang menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan," kata Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008.

Kasus kerusuhan Monas terjadi antara anggota FPI dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008, tepat pada Hari Kelahiran Pancasila.

Berdasarkan hasil penyidikan Polda Metro Jaya, Rizieq terbukti menjadi otak dari pengeroyokan AKKBB di Monas.

Kerusuhan di Monas kemudian dikenal dengan sebutan insiden Monas.

Insiden itu bermula ketika AKKBB menggelar aksi peringatan Hari Lahir Pancasila di Monas.

Kemudian, massa AKKBB diserang oleh massa beratribut Front Pembela Islam dan beberapa organisasi masyarakat lain.

Aksi kekerasan itu mengakibatkan peringatan hari kelahiran Pancasila di kawasan Monas harus dibubarkan.

Setidaknya tercatat 12 orang peserta AKKBB terluka akibat kekerasan yang dilakukan FPI.

Di antara yang terluka terdapat Direktur Eksekutif International Centre for Islam and Pluralism (ICIP) Syafii Anwar, Direktur Eksekutif The Wahid Institute Achmad Suaedi, dan pemimpin Pondok Pesantren Al Mizan KH Maman Imanul Haq Faqih dari Majalengka.

Baca juga: Mantan Kapolri Berpesan Agar Nina Agustina Jalankan Janji dengan Amanah di Indramayu

Baca juga: Amanda Manopo Ternyata Kesal Menjadi Sosok Andin, Tapi Tak Bisa Berbuat Apa-apa

2. Kasus chat mesum

Pada tahun 2016, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

Kasus chat mesum itu berawal dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza.

Percakapan tersebut diketahui pertama kali muncul di situs baladacintarizieq.com.

Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza.

Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.

Untuk diketahui, Firza merupakan satu dari 11 orang yang ditangkap polisi pada edisi pertama Aksi 212 pada 2 Desember 2016.

Dia ditangkap atas tuduhan makar.

Tak hanya Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi.

Firza pun dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Meskipun begitu, polisi tak menahan Firza karena kondisi kesehatannya yang memburuk setelah ditetapkan tersangka.

Sementara itu, Rizieq selalu mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan atas kasus percakapan berkonten pornografi.

Saat itu Rizieq beralasan sedang melaksanakan umrah ke Arab Saudi.

3. Kasus penghinaan Pancasila

Pada tahun yang sama, Rizieq juga dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap melecehkan Pancasila.

Kasus itu ditangani Polda Jawa Barat dan menjadikan Rizieq sebagai tersangka.

Namun, dua kasus itu kini telah dihentikan kepolisian dengan keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polri.

Status tersangka Rizieq pun gugur.

4. Berulang kali dilaporkan ke polisi

Catatan Kompas.com mulai tahun 2015 hingga 2017, Rizieq pernah dilaporkan ke polisi sebanyak tujuh kali.

Ada dua kasus yang dihentikan penyidikannya dengan keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polri yakni kasus chat berkonten pornografi dan penghinaan Pancasila.

Sementara itu, 5 kasus lainnya berkaitan dengan Rizieq Shihab dengan posisinya sebagai terlapor.

Berikut perincian kasus Rizieq yang masih belum diketahui kelanjutan penyelidikannya.

Pertama, kasus dugaan pelecehan terhadap budaya Sunda yakni mengganti salam "sampurasun" menjadi "campur racun".

Kasus tersebut dilaporkan masyarakat Sunda melalui Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat pada 24 November 2015.

Kedua, kasus dugaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Bogor yang dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016.

Ketiga, kasus dugaan penghinaan terhadap agama Kristen yang dilaporkan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada 26 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya.

Lalu, kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghinaan agama atas ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 25 Desember 2016.

Kasus tersebut dilaporkan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama pada 30 Desember 2016.

Terakhir, ceramah Rizieq Shihab soal pecahan uang rupiah Rp 100 ribu yang disebut mirip lambang PKI yakni palu arit.

Kasus tersebut dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deretan Kasus Hukum Rizieq Shihab, Tersangka Kasus Kerusuhan Monas hingga Kerumunan di Petamburan"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved