Bukan Pertama Kali Jadi Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Menjerat Pimpinan Ormas FPI Rizieq Shihab

Pemimpin Ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tak kali ini saja menyandang status tersangka.

Editor: Giri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). Rizieq Shihab menyandang status tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemimpin Ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tak kali ini saja menyandang status tersangka.

Terbaru, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Tak hanya Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka yakni letua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU; sekretaris panitia, A; dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Kemudian, penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.

Rizieq yang memiliki nama lengkap Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab bukan pertama kali tersandung kasus hukum.

Baca juga: Kota Bandung Masih Zona Merah, Rencana Belajar Tatap Muka Terancam Ditunda, Ini Kata Oded

Baca juga: Pimpinan Ormas FPI Rizieq Shihab Dijadikan Tersangka, Ini Pasal yang Dipakai Polisi

Berikut catatan Kompas.com tentang perjalanan hukum Rizieq Shihab, di antaranya tiga kali berstatus tersangka dan lima kali berstatus terlapor.

1. Kasus kerusuhan Monas

Pada tahun 2008, Rizieq pernah tersandung masalah pidana kasus pengeroyokan.

Catatan Harian Kompas, Rizieq divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008 atas kasus kerusuhan Monas.

"Terdakwa Habib Rizieq terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana menganjurkan kekerasan terhadap orang dan barang. Terdakwa dikenai Pasal 170 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP tentang menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan," kata Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008.

Kasus kerusuhan Monas terjadi antara anggota FPI dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008, tepat pada Hari Kelahiran Pancasila.

Berdasarkan hasil penyidikan Polda Metro Jaya, Rizieq terbukti menjadi otak dari pengeroyokan AKKBB di Monas.

Kerusuhan di Monas kemudian dikenal dengan sebutan insiden Monas.

Insiden itu bermula ketika AKKBB menggelar aksi peringatan Hari Lahir Pancasila di Monas.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved