Siaran TV Analog Akan Di- Stop Diganti TV Digital, Pemilik TV Tabung Antena Biasa Harus Lakukan Ini
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menghentikan siaran televisi analog dan diganti dengan siaran televisi digital.
TRIBUNJABAR.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menghentikan siaran televisi analog dan diganti dengan siaran televisi digital.
Penghantian siaran televisi analog akan dilaksanakan paling lambat pada 2 November 2022 Pukul 24.00 WIB.
Keputusan itu, dilansir dari Kompas.com, disampaikan Menteri Kominfo Johny G Plate dalam siaran pers Kominfo 2 Desember 2020.
“Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB,” ujar Johny dalam rilis tersebut.
Perlu dekoder
Lantas, apabila TV analog dihentikan, apakah masyarakat pengguna televisi biasa seperti televisi tabung masih dapat menerima siaran televisi?
Terkait dengan hal tersebut, Direktur Penyiaran Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Geryantika Kurnia menjelaskan, nantinya siaran dari TV digital masih bisa ditayangkan di TV analog produksi lama.
Akan tetapi, diperlukan alat khusus untuk membuat TV analog dapat menayangkan siaran TV digital.
Baca juga: Ada Apa dengan Gisel 3 Tahun Lalu, Ponsel yang Dikasih ke Manajer Hilang, Ada Data yang Dihapus
“TV digital tetap bisa ditayangkan di TV analog produksi lama seperti TV tabung. Hanya saja, memerlukan dekoder untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog yang ditampilkan di TV analog,” terang Gery saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/12/2020).
Gery menyebutkan, alat berupa dekoder yang membuat TV analog dapat menayangkan siaran TV digital disebut dengan set top box (STB).
Harga STB dekoder saat ini di situs jual beli online dibanderol sekitar Rp 200.000.
Subsidi dekoder untuk warga miskin
Gery mengatakan, pemerintah berharap ke depan harga dekoder set top box juga akan semakin terjangkau hingga kisaran hanya Rp 100.000 per unitnya.
Setelah memakai dekoder, masyarakat tidak perlu berlangganan lagi untuk dapat menerima siaran televisi.
Sementara bagi penduduk miskin, Gery mengatakan, pemerintah akan memberikan subsidi agar dapat mendapatkan bantuan set top box.