Pasca- Kejadian FPI dan Polisi, Muncul Tanggapan dari Muhammadiyah hingga Politisi di DPR RI

Insiden penyerangan polisi yang mengakibatkan tewasnya enam anggota FPI pengikut Rizieq Shihab menarik perhatian sejumlah kalangan.

Editor: Dedy Herdiana
Kolase Tribunnews (Tangkap layar YouTube KompasTV dan Tribunnews/Istimewa)
Kasus tewasnya 6 anggota FPI yang merupakan simpatisan Rizieq Shihab menjadi perhatian berbagai kalangan, mulai dari Muhammadiyah hingga politisi Gerindra. 

Tribunnews.com menuliskan, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti, menyayangkan insiden antara pihak kepolisian dan pengikut pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.

Insiden tersebut terjadi pada di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12/2020) dini hari.

"Saya sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya insiden kekerasan yang melibatkan polisi dan pendukung HRS," ujar Abdul Muti saat dihubungi wartawan, Senin (7/12/2020).

Abdul Muti meminta diadakannya penyelidikan terhadap insiden yang menewaskan enam orang pengikut Habib Rizieq tersebut.

Langkah ini, menurut Abdul Muti, perlu dilakukan untuk membuktikan tidak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan pihak kepolisian.

"Selama ini laporan yang ada baru dari pihak kepolisian. Untuk memastikan polisi tidak melakukan pelanggaran diperlukan penyelidikan oleh pihak berwenang," kata Abdul Muti.

Dirinya juga meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan aksi kekerasan dalam menyikapi insiden ini.

"Masyarakat sebaiknya menahan diri dengan tidak melakukan aksi-aksi yang berpotensi menimbulkan terjadinya kekerasan dan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Abdul Muti.

Baca juga: Grace Sempat Bangga atas Kinerja Suaminya Sebagai Mensos, Diakuinya Juliari Batubara Suka Diam Jika

I Wayan Komisi III DPR : Tak Terburu-buru

Masih dari Tribunnews.com, Anggota Komisi III DPR I, Wayan Sudirta, meminta seluruh pihak untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dalam menyikapi insiden bentrokan yang terjadi antara simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dengan aparat kepolisian.

Menurut Sudirta, konstitusi di Indonesia telah memberikan hak-hak asasi kepada warga negara dan negara memiliki kewajiban untuk melindunginya.

"Dari peristiwa ini, kita diharapkan jangan terburu-buru, agar kita tidak keliru mengambil kesimpulan," ujarnya, Senin (7/12/2020).

Dalam peristiwa ini, ucap Sudirta, polisi harus memberikan penjelasan secara terbuka dan apa adanya kepada semua pihak.

"Setiap peristiwa pasti memiliki latar belakang dan rangkaian proses yang Panjang. Untuk itu asas sebab akibat juga harus kita telusuri secara mendalam," kata Sudirta.

"Terhadap hal ini kita tetap harus melakukan investigasi secara mendalam. Apakah sudah benar dalam melaksanakan standar operasi prosedur yang dilakukan petugas kepolisian," kata Sudirta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved