Jumat, 17 April 2026

Penanganan Virus Corona

Jangan Lengah dan Jadi Klaster Pilkada, Besok Pencoblosan Pilkada Serentak, Ini Saran Epidemiolog

Kegiatan ini sebenarnya dikhawatirkan para ahli epidemiologi, sebab berpotensi menjadi lokasi penyebaran virus corona dan menjadi klaster

Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Polresta Bandung menggelar simulasi Pilkada Kabupaten Bandung, Rabu (2/12/2020). Pilkada Kabupaten Bandung yang masuk agenda Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan 9 Desember 2020. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pilkada serentak akan digelar pada Rabu (9/12/2020) atau esok hari di sejumlah daerah yang menggelar pilkada.

Pilkada biasanya identik dengan banyaknya orang yang datang ke tempat pemungutan suara atau TPS untuk mencoblos.

Kondisi seperti ini rentan karena Indonesia tengah mengalami pandemi Covid-19.

Untuk itu, bagi para calon pemilih, petugas TPS, dan mereka yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada serentak diiingatkan agar tidak lengah dan disiplin terhadap protokol kesehatan.

Baca juga: Aturan untuk Pekerja saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Dapat Upah Lembur bila Tetap Masuk Kerja

Dikutip dari Kompas.Com, pemungutan suara pada Pilkada serentak 2020 akan digelar pada Rabu (9/12/2020).

Pesta demokrasi yang diadakan di 270 daerah ini dilaksanakan di tengah masa pandemi Covid-19.

Kegiatan ini sebenarnya dikhawatirkan para ahli epidemiologi, sebab berpotensi menjadi lokasi penyebaran virus corona dan menjadi klaster.

Epidemiologi dari Universitas Diponegero, Ari Udiyono, mengatakan dibutuhkan upaya ekstra dari segala pihak, baik pihak regulator, penyelenggara, dan masyarakat untuk menekan potensi tersebut.

"Penekanan adalah pada protokol kesehatan. Semua harus menggunakan masker dan jarak diatur sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kerumunan," kata Ari saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/12/2020).

Menurutnya, KPU telah membuat sejumlah peraturan saat pencoblosan.

Baca juga: Polisi yang Akan Jaga TPS di Pilkada Sukabumi Dilengkapi Senjata Api

Apabila ditaati masyarakat, Ari menilai, sudah cukup untuk mencegah penyebaran virus corona.

KPU tersebut di antaranya: Setiap TPS maksimal dibatasi maksimal 500 pemilih.

Setiap pemilih diminta hadir sesuai waktu yang dijadwalkan dalam Model C Pemberitahuan KWK, demi menghindari kerumunan.

Pemilih harus selalu mengenakan masker sejak datang hingga kembali ke rumah.

Wajib mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan pencoblosan.

Sumber: Kompas
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved