Aturan untuk Pekerja saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Dapat Upah Lembur bila Tetap Masuk Kerja
Bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.
TRIBUNJABAR.ID - Aturan libur Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bagi pekerja atau buruh.
Peraturan tersebut dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Dilansir dari Tribunnews.com, Pemerintah telah menetapkan 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional, karena bertepatan dengan Pilkada serentak.
Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak suaranya sembari menerapkan protokol kesehatan.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur bagi Pekerja atau Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Surat edaran ini ditujukan bagi para gubernur di seluruh Indonesia.
Ida menegaskan, Hari Libur Nasional juga berlaku bagi pekerja di daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.
Baca juga: Waspada, Beredar Situs Lowongan Kerja Palsu, PLN Imbau Hati-hati, Ini Link Resmi Perekrutan Pegawai
Ia meminta pengusaha mengatur jam kerja bagi pekerja yang bekerja di hari pemungutan suara.
“Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” ujarnya, dikutip dari laman Kemnaker.go.id, Senin (7/12/2020).
Bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.
Hal itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Begitupun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja."
"Maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” jelasnya.
Ida juga mengingatkan, pekerja atau buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada.
Baca juga: COCOK Buat Milenial, Ini Daftar Mobil Matic Harga Rp 100 Jutaan, Ada Honda Brio Segini Harganya
Selain itu, juga tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat Pilkada.
“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19."
"Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” paparnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pekerja dan Buruh yang Masuk Kerja saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Berhak Dapat Upah Lembur