Besok Libur Nasional, Menaker Ingatkan Perusahaan Bayar Uang Lembur Buat Pekerja yang Masuk Kerja

Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/ Buruh pada saat Pilkada

Editor: Siti Fatimah
Ilustrasi Ari Ruhiyat
ilustrasi Pilkada Serentak 2020 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pada Rabu (8/12/2020) besok, sejumlah provinsi akan melaksanakan pilkada serentak termasuk sejumlah daerah di Jawa Barat.

Pemerintah secara resmi juga sudah menyatakan pada pelaksanaan pilkada serentak menjadi hari libur nasional.

Terkait hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/ Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

Baca juga: NIH, Tata Cara Pencoblosan Pilkada Serentak Besok, Jangan Lupa Bawa Pena dari Rumah

Dikutip dari Kontan.Id, SE ini ditujukan kepada para gubernur seluruh Indonesia. Sekaligus mengingatkan kepada para pengusaha agar pekerja/ buruh yang dipekerjakan pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) besok (9/12/2020), wajib dibayarkan upah lembur.

Termasuk daerah yang tidak melaksanakan pilkada karena penetapan hari libur nasional tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Penyaluran Logistik untuk Pilkada Kabupaten Sukabumi ke Tingkat Kecamatan Telah 100 Persen

“Begitupun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (8/12/2020).

Selain itu, Ida juga mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak suaranya, sembari tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) secara ketat.

Baca juga: H-1 Pilkada, Masih Banyak Warga di Daerah Ini Belum Miliki E-KTP, ini yang dilakukan Disdukcapil

“Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata dia.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” lanjut Ida.

Baca juga: Cuaca Buruk Jadi Tantangan di Pilkada Indramayu 2020, KPU Antisipasi dengan Siapkan TPS Alternatif

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapka ln tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Esok Libur Pilkada, Menaker: Pekerja yang Masuk Berhak atas Upah Kerja Lembur "

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved