Berkas Tersangka Kasus Penyebar Video Syur Mirip Gisel Ditolak Kejaksaan, Ada Apa?

Berkas perkara dua tersangka penyebar video syur mirip artis Gisel yang berinisial PP dan MN dikembalikan ke Penyidik Polda Metro Jaya.

Editor: Giri
kompas.com
Gisella Anastasia seusai menyelesaikan proses pemeriksaan terkait kasus video syur diduga dirinya di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). Berkas dua tersangka penyebar video syur mirip Gisel dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya. 

"Pertanyaan apakah nanti (Gisel) akan dipanggil, bagaimana perkembangan daripada hasil ahli forensik nanti seperti apa. Baru nanti kami lakukan pemanggilan lagi, ya," ucap Yusri.  

Tertangkapnya PP dan MN setelah polisi menerima laporan dari seseorang berinisial FD tentang lima akun media sosial yang diduga menyebarkan videp syur mirip Gisel.

PP dan MN diduga merupakan penyebar video syur secara masif di media sosial dengan motif untuk menaikkan followers.

Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Setelah melakukan pemeriksaan keduanya, polisi memanggil saksi ahli dari pakar informasi dan transaksi elektronik (ITE) guna membuat titik terang kasus.

Pemanggilan pakar ITE dilakukan pada 16 November 2020.

Sehari setelahnya, polisi memanggil Gisel untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Gisel yang menghadiri panggilan mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Polisi pun melanjutkan penyelidikan dengan memanggil ahli forensik wajah guna mengetahui pemeran dalam video syur itu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Kembalikan Berkas 2 Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Artis GA"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved