Berkas Tersangka Kasus Penyebar Video Syur Mirip Gisel Ditolak Kejaksaan, Ada Apa?

Berkas perkara dua tersangka penyebar video syur mirip artis Gisel yang berinisial PP dan MN dikembalikan ke Penyidik Polda Metro Jaya.

Editor: Giri
kompas.com
Gisella Anastasia seusai menyelesaikan proses pemeriksaan terkait kasus video syur diduga dirinya di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). Berkas dua tersangka penyebar video syur mirip Gisel dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Berkas perkara dua tersangka penyebar video syur mirip artis Gisel yang berinisial PP dan MN dikembalikan ke Penyidik Polda Metro Jaya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (7/12/2020).

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan, pengembalian itu dilakukan karena berkas perkara tersangka PP dan MN yang telah diterima pada 3 Desember 2020, dinyatakan belum lengkap.

"Hasil penelitian terhadap berkas perkara, jaksa peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP, tanggal 7 Desember 2020," ujar Nirwan dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/12/2020).

Karena itu, kata Nirwan, pengembalian berkas itu dengan tujuan penyidik untuk segera melengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti.

"Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak Penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk jaksa peneliti," ucapnya.

Nirwan menjelaskan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan dua jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan dua tersangka dengan menerbitkan Surat P-16 Nomor Print-3101/M.1.4/Eku.1/11/2020 pada tanggal 26 Nopember 2020.

"Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP ) Nomor B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Nopember 2020 dari Polda Metro Jaya," kata dia.

Kasus yang menjerat PP dan MN diawali dengan tersebarnya video asusila mirip salah satu publik figur melalui akun Twitter.

Atas kejadian tersebut salah satu orang yang merasa dirugikan kemudian membuat laporan polisi.

"Tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo. Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 6 Miliar," ucap Nirwan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus penyebaran video syur yang disebut-sebut mirip Gisel dengan tersangka PP dan MN.

PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan terbukti menyebarkan video syur tersebut secara masif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas kasus kedua tersangka itu telah dikirimkan ke kejaksaan untuk tahapan lebih lanjut.

"Menyangkut kasus saudara PP dan MN sebagai tersangka yang menyebarkan secara masif, ini sudah tahap satu kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (2/12/2020).

Terkait pemeran wanita dan pria dalam video tersebut, polisi menyatakan masih menunggu hasil penelitian saksi ahli forensik yang sebelumnya sudah dimintai keterangan.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved