Pedagang di Garut Tertangkap Basah Jual Barang Kedaluwarsa, Stoknya Ada Segudang
Saat polisi melakukan penggeledahan, ditemukan ada stok barang kedaluwarsa sebanyak satu gudang.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Seorang pedagang kebutuhan rumah tangga ditangkap Satreskrim Polres Garut, Jawa Barat.
Pedagang berinisial DH (40) itu menjual berbagai kebutuhan rumah tangga yang telah kedaluwarsa.
Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, mengatakan, pelaku yang berasal dari Desa Salakuray, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, ditangkap karena menjual barang yang sudah melewati masa edar.
Baca juga: Beda Versi FPI dan Polisi Terkait 6 Pengawal Habib Rizieq Tewas, Sama-sama Klaim Diserang Lebih Dulu
Baca juga: Bobotoh Persib Waswas Ditinggal Nick Kuipers Kembali Hijrah ke Belanda, Ini Jawaban Si Bek Jangkung
Kecurigaan itu terungkap saat salah seorang warga membeli barang dari toko milik DH.
"Setelah kami mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, ditemukan barang yang dijual DH ini sudah tak layak diedarkan. Soalnya sudah melebihi batas kedaluwarsa," ucap Adi, Senin (7/12/2020).
Dari penyelidikan, DH menjual puluhan jenis barang kebutuhan rumah tangga yang sudah kedaluwarsa.
Mayoritas barang yang dijualnya seharusnya ditarik dari peredaran di 2019.
"Kami amankan penjualnya dan diperiksa. Hasilnya ada 30 jenis barang yang dijual DH sudah melewati masa kedaluwarsa," katanya.
Barang yang dijual DH itu mulai dari popok bayi, pembalut, deterjen, pewangi pakaian, sabun mandi, sabun pencuci piring, sampo, hingga pembersih lantai.
DH memiliki stok barang hingga satu gudang dan semuanya sudah kedaluwarsa.
Barang-barang itu siap dijual DH ke masyarakat.
"Barang-barang tersebut kini sudah diamankan di Mapolres Garut. Hasil pemeriksaan kepada DH, ia sudah menjual barang kedaluwarsa itu sejak beberapa pekan terakhir," ucapnya.
DH mengaku mendapatkan barang kedaluwarsa itu dari seseorang yang dikenalnya di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Pihaknya pun terus mengembangkan kasus tersebut terutama peredaran barang yang sudah dijual oleh DH.
"Tersangka DH dikenakan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a, d, dan g Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun atau denda Rp 2 miliar," ujarnya.
Baca juga: Pelakunya Tertangkap CCTV, Empat Orang Rusak Mobil Ketua Umum PA 212 yang Terparkir di Garasi
Baca juga: Pisah Ranjang, Al Susah Tidur, Mama Rosa Tahu Andin Mantan Napi, Sinopsis Ikatan Cinta 7 Desember
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/gudang-makanan-kedaluwarsa-1_20150510_220601.jpg)