Korupsi Dana Bansos Covid 19
Uang Diduga Suap Rp 14,5 Miliar untuk Mensos Juliari Batubara Disimpan di 7 Koper dan 3 Ransel
KPK telah mengamankan enam orang pada Sabtu (5/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Sosial, Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, KPK telah mengamankan enam orang pada Sabtu (5/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.
Enam orang tersebut diamankan di beberapa tempat.
Baca juga: Mensos Juliari Batubara Disebut Minta Jatah Rp 10 Ribu per Paket Bantuan Covid-19, Raup Rp 17 Miliar
Baca juga: Menteri Sosial Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Covid-19
Mereka adalah PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS); Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, Wan Guntar (WG); pihak swasta, Ardian IM (AIM); pihak swasta Harry Sidabuke (HS); Sekretaris Kemensos, Shelvy N; dan pihak swasta, Sanjaya (SJY).
Penangkapan ini bermula dari tim KPK yang menerima informasi masyarakat pada Jumat (4/12/2020), mengenai dugaan suap dalam pengadaan bansos Covid-19.

Suap dilakukan AIM dan HS sebagai pemberi, kepada MJS, AW, dan Juliari P Batubara (JPB), selaku penerima.
Sementara uang khusus JPB, diberikan melalui MJS dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.
Berdasarkan informasi yang diterima, transaksi itu dilakukan pada Sabtu di sebuah tempat di Jakarta.
Sebelumnya, uang telah disiapkan AIM dan HS di sebuah apartemen di Jakarta dan Bandung.
Uang yang totalnya Rp 14,5 miliar itu disimpan dalam tujuh koper, tiga ransel, dan amplop kecil.
Kemudian, tim KPK langsung mengamankan MJS, SN, dan pihak lain di beberapa tempat di Jakarta.
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini, ditemukan uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Rinciannya adalah Rp 11,9 miliar, 171.085 USD (Rp 2,420 miliar), dan 23 ribu SGD (Rp 243 juta).
Dari kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersanka.
JPB, MJS, dan AW, sebagai penerima, sementara AIM dan HS sebagai pemberi.
JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.