Polda Jabar Akan Panggil Habib Rizieq Shihab Terkait Kegiatan di Megamendung, Ini Waktunya
Kasus kerumunan di Megamendung ini sendiri sudah ditingkatkan jadi penyidikan setelah sebelumnya memanggil sejumlah saksi.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjadwalkan pemeriksaan pada Habib Rizieq Shihab terkait dugaan tindak pidana dalam kegiatan di Megamendung belum lama ini.
"Direncanakan 10 Desember nanti akan kami panggil Bapak HRS oleh penyidik Polda Jabar terkait kasus kerumunan di Megamendung," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (4/11/2020).
Kasus kerumunan di Megamendung ini sendiri sudah ditingkatkan jadi penyidikan setelah sebelumnya memanggil sejumlah saksi. Selain Habib Rizieq Shihab, panitia penyelenggara juga turut dipanggil.
"Memang ada dijadwalkan nanti tanggal 8 Desember dari penyelenggara. Yaitu dari beberapa orang dari Front Pembela Islam (FPI) akan dimintai keterangan, selaku penyelenggara yang ada di Megamendung, dua orang," katanya.
Terkait pemeriksaan Habib Rizieq di Mapolda Jabar pekan depan, polisi mengimbau agar Rizieq Shihab tidak membawa massa sehingga mengundang kerumunan massa. Surat panggilan kepada Rizieq Shihab akan dilayangkan pada Senin 7 Desember 2020.
"Seyogianya yang namanya diperiksa itu kan hanya untuk mendapatkan keterangan atau memberikan keterangan. Kami juga mengimbau, tidak perlu membawa umatnya atau membawa orang-orang dalam jumlah yang banyak, itu tidak ada gunanya," ujar dia.
Baca juga: Aktor Pembuat Video Viral Azan Hayya Alal Jihad Jadi Fokus Penyelidikan Polda Jabar
Baca juga: Akui Tak Laporkan Hasil Tes Swab Rizieq Shihab ke Pemerintah, MER-C Sebut Ini Alasannya