Komisi I DPRD Jabar Nyatakan Tiga Daerah Otonomi Baru Layak Dibentuk

Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menyatakan pembentukan tiga Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) di Jawa Barat

Istimewa
Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menyatakan pembentukan tiga Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) di Jawa Barat, sudah sangat layak untuk disetujui, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (4/12/2020).  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menyatakan pembentukan tiga Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) di Jawa Barat, yakni Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat, sudah sangat layak untuk disetujui dan dilanjutkan prosesnya kepada pemerintah pusat.

Ketua Komisi I DPRD Jabar, Bedi Budiman, menyatakan hasil kajian komisinya tersebut dalam kegiatan penandatanganan surat persetujuan bersama pembentukan tiga CDPOB oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru'yat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (4/12/2020). 

"Dengan ini, Komisi I menyatakan bahwa ketiga daerah tersebut sangat layak untuk disetujui bersama oleh Gubernur Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat sebagai calon daerah persiapan otonomi baru. Maka pada Rapat Paripurna yang mulia ini, kami memohon kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat untuk dapat memberikan persetujuannya terhadap usulan ini," kata Bedi membacakan hasil kajiannya tersebut.

Baca juga: PSBB Proporsional Bandung, Ini Aturan pada Mall, Kafe, Resto, Acara Pernikahan, hingga Kantor

Baca juga: BREAKING NEWS: 5 Nakes Positif Covid-19, IGD RSUD Arjawinangun Cirebon Ditutup Sementara

Baca juga: JANGAN KAGET, Ada Bus Baru Gaya Eropa dan Elegan, Bus Buatan Karoseri Stadabus ini Asal Bandung

Walaupun pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah, katanya, dengan adanya keputusan ini maka sudah dinyatakan adanya persiapan yang matang dan kesigapan para pihak terkait. Sehingga pada saatnya moratorium tersebut dicabut, maka proses tinggal kembali berjalan.

"Kami ingatkan bahwa proses berikutnya pastilah cukup panjang. Setelah nanti moratorium dicabut oleh Presiden RI, berdasarkan masukan dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah atau DPD, akan ada tim independen. Kemudian akan diuji apakah layak untuk meneruskan menjadi daerah otonom baru atau malah dinyatakan gagal sehingga dikembalikan kepada daerah induk," katanya.

Sebagai dasar penekanan persetujuan bersama pembentukan daerah otonomi baru ini, katanya, telah dikaji di antaranya mengenai pemetaan SDM Aparatur Sipil Negara atau ASN dari daerah yang harus betul-betul dihitung dengan cepat. Kemudian penghitungan kemampuan keuangan daerah dan pembagian aset-aset harus dihitung dengan cermat agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah.

Bedi pun menekankan pemetaan potensi bencana, kemampuan pelayanan kesehatan dan pendidikan, sampai kajian produk domestik regional bruto di daerah yang bersangkutan.

"Harus dihitung secara cermat. Akan lebih baik apabila dengan satuan berbasis kecamatan. Hal ini sangat diperlukan untuk memudahkan pemetaan kinerjanya sehingga rencana kebijakan akan lebih tepat sasaran," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, dinyatakanlah  DPRD Jabar dan Gubernur Jabar menyetujui tiga calon persiapan daerah otonomi baru ini untuk diajukan ke pemerintah pusat.

Dibacakan juga bahwa CDPOB Kabupaten Sukabumi Utara terdiri atas 21 kecamatan, dan memiliki ibukota di Kecamatan Cibadak. CDPOB Kabupaten Garut Selatan memiliki 15 kecamatan dengan lokasi ibukota di Kecamatan Mekarmukti. Kemudian CDPOB Kabupaten Bogor Barat memiliki 14 kecamatan, dengan lokasi ibukota di Kecamatan Cigudeg.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus merikan dana dukungan selama tiga tahun berturut-turut setelah ditetapkan sebagai CDPOB. Besarannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat menyetujui pembentukan tiga Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) di Jawa Barat, yakni Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat

Surat persetujuan bersama mengenai hal ini kemudian ditandatangani oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru'yat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (4/12). Keputusan ini segera diberikan kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan selama masa RPJMD 2018-2023, ditargetkan ada enam usulan pembentukan calon daerah persiapan otonomi baru yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat. 

"Alhamdulillah pada tahun 2020 ini telah dilakukan proses persetujuan bersama untuk tiga calon daerah persiapan otonom baru," kata Gubernur yang akrab disapa Emil ini dalam Rapat Paripurna tersebut.

Emil mengatakan dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah persiapan ini tentunya harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif. Apabila dua persyaratan ini telah terpenuhi, maka Gubernur dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan ini kepada pemerintah pusat, DPR RI, atau DPD RI.

"Atas usulan pemerintah daerah induk, terdapat tiga yang paling siap, yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Garut, yang telah dilengkapi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi," katanya.

Pihaknya, kata Emil, mengusulkan kepada DPRD Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan serta persetujuan bersama sebagai pemenuhan persyaratan administrasi di tingkat provinsi. Kemudian, katanya, telah selesailah seluruh pembahasan terkait rencana usulan pembentukan calon daerah persiapan otonomi baru, yakni Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Bogor Barat, dan Kabupaten Garut Selatan.

"Tahapan selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah di tiga lokasi daerah induk calon daerah persiapan. Karenanya, saya mengapresiasi dengan tulus kepada jajaran Pimpinan dan segenap Anggota DPRD, serta perangkat daerah yang telah bersama-sama bersinergi mewujudkan penyiapan dan pengusulan pembentukan calon daerah ini," katanya.

Emil mengatakan tahapan selanjutnya, atas usulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut, pemerintah pusat akan melakukan penilaian terkait dengan persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi di tiga daerah yang bersangkutan. Hasil penilaian tersebut akan disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI.

"Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, maka pemerintah akan membentuk tim independen yang bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan, yang terdiri atas tujuh parameter," katanya.

Parameter tersebut adalah geografi, demografi, keamanan, sosial dan politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

"Jika terdapat aspek kapasitas daerah yang capaian kinerjanya masih rendah, maka daerah induk hendaknya memanfaatkan masa moratorium ini untuk mempersiapkan kapasitas daerah tersebut, sehingga pada waktunya, akan dinilai layak oleh pemerintah," katanya.

Harapan atas pembentukan tiga daerah baru ini, katanya, adalah efektivitas penyelenggaraan pemerintahan akan terwujud, terjadinya percepatan dan pemerataan pada kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pelayanan yang makin cepat dekat dengan masyarakat. (Sam)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved