Komisi I DPRD Jabar Nyatakan Tiga Daerah Otonomi Baru Layak Dibentuk

Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menyatakan pembentukan tiga Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) di Jawa Barat

Istimewa
Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menyatakan pembentukan tiga Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) di Jawa Barat, sudah sangat layak untuk disetujui, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (4/12/2020).  

"Alhamdulillah pada tahun 2020 ini telah dilakukan proses persetujuan bersama untuk tiga calon daerah persiapan otonom baru," kata Gubernur yang akrab disapa Emil ini dalam Rapat Paripurna tersebut.

Emil mengatakan dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah persiapan ini tentunya harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif. Apabila dua persyaratan ini telah terpenuhi, maka Gubernur dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan ini kepada pemerintah pusat, DPR RI, atau DPD RI.

"Atas usulan pemerintah daerah induk, terdapat tiga yang paling siap, yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Garut, yang telah dilengkapi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi," katanya.

Pihaknya, kata Emil, mengusulkan kepada DPRD Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan serta persetujuan bersama sebagai pemenuhan persyaratan administrasi di tingkat provinsi. Kemudian, katanya, telah selesailah seluruh pembahasan terkait rencana usulan pembentukan calon daerah persiapan otonomi baru, yakni Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Bogor Barat, dan Kabupaten Garut Selatan.

"Tahapan selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah di tiga lokasi daerah induk calon daerah persiapan. Karenanya, saya mengapresiasi dengan tulus kepada jajaran Pimpinan dan segenap Anggota DPRD, serta perangkat daerah yang telah bersama-sama bersinergi mewujudkan penyiapan dan pengusulan pembentukan calon daerah ini," katanya.

Emil mengatakan tahapan selanjutnya, atas usulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut, pemerintah pusat akan melakukan penilaian terkait dengan persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi di tiga daerah yang bersangkutan. Hasil penilaian tersebut akan disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI.

"Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, maka pemerintah akan membentuk tim independen yang bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan, yang terdiri atas tujuh parameter," katanya.

Parameter tersebut adalah geografi, demografi, keamanan, sosial dan politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

"Jika terdapat aspek kapasitas daerah yang capaian kinerjanya masih rendah, maka daerah induk hendaknya memanfaatkan masa moratorium ini untuk mempersiapkan kapasitas daerah tersebut, sehingga pada waktunya, akan dinilai layak oleh pemerintah," katanya.

Harapan atas pembentukan tiga daerah baru ini, katanya, adalah efektivitas penyelenggaraan pemerintahan akan terwujud, terjadinya percepatan dan pemerataan pada kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pelayanan yang makin cepat dekat dengan masyarakat. (Sam)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved