Penanganan Virus Corona
Jalan Dipati Ukur Bandung Ditutup 14 Hari, Bukan Cuma Soal Kerumunan, Tapi Juga Soal Pelanggaran Ini
Jalur sepanjang jalan ini bakal ditutup selama 14 hari ke depan dimulai dari pukul 18.00 WIB, dan akan kembali dibuka keesokan harinya pukul 06.00
Penulis: Tiah SM | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR. ID, BANDUNG- Menyikapi level kewaspadaan Covid-19 di Kota Bandung yang masuk ke zona merah, Tim Gugus Tugas Covid-19 bergerak mengawali penertiban dan penutupan di Jalan Dipati Ukur.
Hal ini sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional yang diambil sebagai langkah penangan pandemi di Kota Bandung.
Selain penertiban, Tim Gugus Tugas Covid-19 juga sekaligus menerapkan rencana penutupan ruas Jalan Dipati Ukur.
Baca juga: Kota Bandung PSBB Proporsional Lagi, Ini yang Berubah pada Fasilitas Publik, Mall & Acara Pernikahan
Jalur sepanjang jalan ini bakal ditutup selama 14 hari ke depan dimulai dari pukul 18.00 WIB, dan akan kembali dibuka keesokan harinya pukul 06.00 WIB.
Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana didampingi Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna terjun langsung dalam operasi yang digelar Kamis, 3 Desember 2020 malam ini.
Baca juga: Ini Foto dan Video Penutupan Jalan Dipati Ukur Bandung, PKL dan Warga Berkerumun Juga Ditertibkan
Dilakukannya penutupan sejumlah ruas jalan tersebut guna mengurai potensi kerumunan yang cukup tinggi, menurutnya pemilihan lokasi di Jalan Dipati Ukur ini mengingat titik tersebut sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
"Banyak laporan kepada kami, kelihatannya kalau kita tidak datang mereka melebihi jam operasional, dan kapasitas pembelinya udah melebihi dan banyak yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, juga disini berdagang sudah di bahu jalan yang bukan peruntukannya, " ujar Yana.
Baca juga: INGAT, Kota Bandung Kini PSBB Proporsional Lagi, Warga Dilarang Lakukan Ini, Tempat Isolasi Penuh
Yana kembali mengingatkan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menekan resiko penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
Pembatasan jam operasional menjadi pukul 20.00 WIB dan kapsitas tak lebih dari 30 persen juga merupakan konsekuensi dari level kewaspadaan corona di Kota Bandung yang sudah masuk ke zona merah.
Baca juga: Masih Pandemi dan Kini Bandung Zona Merah, Andalan Persib Ini Lebih Banyak Habiskan Waktu di Rumah
"Malam hari ini titik awal menertibkan beberapa tempat yang kami mendapat informasi banyak keluhan dari warga dan kami lihat memang faktanya seperti ini," tegasnya.
Yana memastikan penertiban akan berlangsung di beberapa titik yang memang sudah terpantau melanggar aturan.
Baca juga: Kota Bandung Kembali Zona Merah, KBM Daring Lagi, Anggota DPRD Berikan WiFi Gratis bagi PJJ Siswa
Bahkan diketahui menjadi potensi penyebaran Covid-19 lantaran terjadi kerumunan dan minim penerapan protokol kesehatan.
Yana memaparkan, seperti sejumlah PKL di Jalan Dipati Ukur yang berjualan hingga masuk ke badan jalan ini jelas sudah melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum Tralinmas).
Baca juga: Kehilangan Indra Penciuman karena Covid-19 Bisa Kembali, Begini Caranya Berdasarkan Penelitian
Bahkan sudah seringkali dikeluhkan oleh warga lantaran berdampak pada kemacetan lalulintas.
"Kita lebih utamakan sekarang kesehatan pandemi ini, tidak bisa membenarkan pelanggaran dilakukan semata karena ekonomi, tapi mengorbankan faktor kesehatan," ujar Yana.
Baca juga: VIDEO-Wisma Lodaya Diresmikan Polres Sukabumi, Kapolda: untuk Anggota Menetap Disini
Sementara di zona merah ini tentu mengutamakan faktor kesehatan yang jauh lebih penting untuk keselamatan warga Kota Bandung.
Besok juga sudah tidak ada yang jualan di bahu jalan kalau masih ada itu diangkut," katanya.
Baca juga: Debat Pilkada Solo Panas, Suara Gibran Anak Jokowi Meninggi, Ini Pertanyaan yang Bikin Jengkel
Disaat yang sama, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna langsung menegur para pedagang yang berjualan di bahu jalan, ia akan melakukan tindakan tegas pada siapapun yang melanggar aturan.
“Tidak ada yang memberi ijin untuk berjualan disini, jika besok masih tetap beroperasional akan kami tertibkan,” tegasnya.
Baca juga: Berkas Kasus Video Syur Mirip Gisel Dilimpahkan ke Kejaksaan, Eks Istri Gading Bisa Dipanggil Lagi
Sebelumnya ia telah meminta aparatur di kewilayahan untuk berperan aktif dalam menegakan aturan, juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.
Terlebih di tempat tersebut juga bahkan sampai melanggar Peraturan Daerah.
Catatan redaksi:
Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).
Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.
Tribunjabar.id, grup Tribunnews.com, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M ( *wajib memakai masker, wajib rajin mencuci tangan, dan wajib selalu menjaga jarak* ).
Bersama-kita lawan virus corona.