Rp 32 Juta Ludes Dipakai Judi Online, Kepala Minimarket Modus Bakar Toko Buat Alibi tapi Ketahuan

MN (26) kepala toko di sebuah minimarket di Lembang, Kabupaten Bandung Barat nekat membakar tempatnya

Penulis: Syarif Pulloh Anwari | Editor: Ichsan
tribunjabar/syarif pulloh anwari
Rp 32 Juta Ludes Dipakai Judi Online, Kepala Minimarket Modus Bakar Toko Buat Alibi tapi Ketahuan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - MN (26) kepala toko di sebuah minimarket di Lembang, Kabupaten Bandung Barat nekat membakar tempatnya bekerja lantaran bingung uang setoran senilai Rp 32 juta habis dipakai judi online

Ia mencoba menghilangkan jejak seakan-akan minimarket itu hangus terbakar atau ada yang mencuri, namun pihak kepolisian menemukan kejanggalan pada kebakaran minimarket tersebut. 

"Kejadiannya akhir bulan lalu, pelaku (MN) membakar toko dan barang-barang untuk menghilangkan jejak karena dia menggelapkan uang yang harusnya disetorkan ke perusahaan sebesar Rp 32 juta,"  ujar Kapolsek Lembang Kompol Sarche Christiati Leo Dima saat dihubungi Tribun Jabar, Kamis (3/12/2020). 

Sarche mengatakan dari penuturan pelaku, ia panik karena harus menyetor uang yang ia pakai untuk judi online. 

Baca juga: Kondisinya Membaik, Tim Medis Izinkan Bupati Cirebon yang Terpapar Covid-19 Jalani Isolasi Mandiri

Pelaku berusaha mencari uang pengganti, namun tak berhasil sehingga melakukan perbuatan seolah-olah minimarket tempat ia bekerja kebakaran dan ingin menghilangkan jejak. 

"Itu semua hanya modus pelaku untuk menutupi perbuatannya. Laporan kehilangan uang bohong, dan dia mengakui yang membakar toko,"  ujarnya. 

Sarche menerangkan awalnya ia mencurigai saat di TKP pihaknya tak mendapati sumber titik api itu yang menyebabkan kebakaran tersebut, meskipun ada sebagian barang di toko hangus terbakar. 

Saat di lokasi, pelaku juga berteriak-teriak bahwa tas penyimpanan uang milik toko hilang, ketika petugas pemadam kebakaran dan warga berusaha memadamkan api. 

Pihaknya juga, saat semua orang keluar toko digeledah, namun tak menemukan ada orang yang membawa tas. 

Baca juga: Kota Bandung Kembali Zona Merah, KBM Daring Lagi, Anggota DPRD Berikan WiFi Gratis bagi PJJ Siswa

Saat itu, ia mencari informasi kepada pelaku MN yang merupakan kepala toko dan akhirnya dirinya mengakuinya. 

Atas perbuatannya itu, MN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat Pasal 374 KUHP junto 187 junto 406 tentang Penggelapan dan Menyebabkan Kebakaran secara Sengaja.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ujar Sarche
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved