Polresta Tasikmalaya Tangkap Dua Kakak Beradik Tersangka Pemerkosa Dua Anak di Bawah Umur

Tersangka pemerkosa dua anak dibawah umur akhirnya dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Tasikmalaya.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Firman Suryaman
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan, menginterogasi tersangka TG yang diduga memerkosa seorang anakndi bwah umur hingga hamil, di Mapolresta, Kamis (3/12). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman

TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Tersangka pemerkosa dua anak dibawah umur akhirnya dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Tasikmalaya.

Kedua tersangka ternyata kakak beradik dan diduga sebagai anak punk. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni beberapa pakaian.

Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan, di Mapolresta, Kamis (3/12/2020), mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di tempat mangkalnya di sekitar Terminal Rajapolah, Rabu (2/12/2020) malam.

Kasus tersebut berawal dari terungkapnya seorang korban yang diketahui hamil dua bulan. Kasus tersebut ditangani KPAID Kabupaten Tasikmalaya dan dilaporkan ke Mapolresta.

Kedua korban mengaku awalnya dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri. Saat itulah kedua tersangka melakukan aksi bejatnya.

Jajaran Satreskrim bergerak cepat setelah mengantongi identitas kedua tersangka pelaku.

"Kedua kakak beradik itu kami tangkap di sekitar tempat mangkalnya di sekitar Terminal Rajapolah," ujar Doni.

Menurut Doni, kedua tersangka masing-masing AJ (26) dan TG (22).

"Tersangka yang menghamili salah seorang korban adalah TG," kata Doni.

Baca juga: MUI Majalengka Harap Polres Majalengka Usut Tuntas Soal Azan Menyimpang

Baca juga: KPU Kabupaten Cianjur Lepas Distribusi Logistik, Cuaca jadi Ancaman Jelas hingga Hari Pencoblosan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved