MUI Majalengka Harap Polres Majalengka Usut Tuntas Soal Azan Menyimpang

Anwar menjelaskan, lafadz azan seperti yang berada dalam video tersebut, suatu bentuk penyimpangan redaksi bacaan dan fungsi azan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Ketua MUI Majalengka, KH Anwar Sulaeman 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Majalengka, KH Anwar Sulaeman, berharap Polres Majalengka dapat mengusut tuntas persoalan sejumlah warga yang melafalkan azan yang menyimpang dari lafadz sebenarnya.

Pasalnya, Nabi Muhammad SAW tidak pernah mengganti redaksi azan menjadi azan jihad dengan memasukkan kata Hayya Alal Jihad.

"Kami meminta Polres Majalengka untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menindaklanjuti secara persuasif dan penegakkan hukum sesuai aturan," ujar Anwar saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

Anwar menjelaskan, lafadz azan seperti yang berada dalam video tersebut, suatu bentuk penyimpangan redaksi bacaan dan fungsi azan.

Redaksi azan atau seruan untuk salat sudah baku dan tertuang dalam berbagai hadist Rasulullah Muhammad SAW.

"Bacaan azan itu bersifat taufiki kepada syariat, mengikuti ketentuan syar'i, dan berlaku secara internasional," jelas dia.

Selain itu, menurutnya, aksi mengacungkan golok saat azan Hayya Alal Jihad dikumandangkan berpotensi bisa menimbulkan kekhawatiran maupun keresahan kepada masyarakat umum.

Baca juga: 16 Karyawannya Positif Corona, Pihak Giant Ekstra Purwakarta Jelaskan Begini

Oleh karena itu, pihaknya meminta para penegak hukum dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.

Sehingga, masyarakat tetap kondusif di tengah pandemi Covid-19.

"Perbuatan itu dinilai memiliki beberapa kekeliruan, baik dari sisi redaksi maupun fungsi," ucapnya.

Seperti diketahui, video ketujuh warga yang melafalkan kalimat azan yang menyimpang dengan kalimat hayya alal jihad viral di media sosial.

Dampaknya, banyak masyarakat Majalengka yang mempertanyakan dan menyayangkan perbuatan tersebut.

Setelah viral, ketujuh warga asal Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka langsung menyatakan permintaan maaf terbuka.

Kendati demikian, Polres Majalengka masih mendalami kasus tersebut dan kini masih dalam penyelidikan.

Baca juga: Inilah Rekor Baru Jumlah Gol Cristiano Ronaldo, Hanya Selisih Beberapa Dibanding Pele

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved