KPK Geledah Gedung DPRD Jabar

KPK Ubek-ubek Sejumlah Ruangan di Gedung DPRD Jabar, Paling Lama di Ruang Fraksi Partai Golkar

Penyelidik KPK geledah Gedung DPRD Jabar di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (3/12/2020). Mereka pun mengubek-ubek

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
tribunjabar/syarif abdussalam
Penyelidik KPK geledah Gedung DPRD Jabar , Kamis (3/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyelidik KPK geledah Gedung DPRD Jabar di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (3/12/2020). Mereka pun mengubek-ubek sejumlah ruangan di Gedung DPRD Jabar.

Berdasarkan pemantauan Tribunjabar.id, mereka mendatangi Ruang Fraksi Partai Golkar dan menghabiskan waktu cukup lama di sana.

Kemudian beberapa saat sempat mendatangi Ruang Bagian Persidangan dan PUU.

Mereka bercakap-cakap dengan sejumlah ASN di koridor depan ruangan yang bersebrangan dengan ruang arsip tersebut.

Kabag Humas dan Protokol DPRD Jabar, Yedi Sunardi, mengatakan kedatangan mereka diduga terkait pencarian berkas-berkas yang ‎berhubungan dengan kasus korupsi di Indramayu yang menjerat anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim.

Baca juga: Ini 2 Opsi Rekayasa Lalu Lintas di Flyover Jalan Jakarta dan Jalan Supratman

"Iya benar terkait dengan yang Indramayu. Mereka ke ruangan itu mencari beberapa hal," kata Yedi di Kantor DPRD Jabar, Kamis (3/12).

Yedi mengatakan KPK datang ke DPRD Jabar sejak pukul 08.00 dan masih berlangsung hingga 15.00. Kebanyakan waktu dihabiskan di Ruang Fraksi Partai Golkar DPRD Jabar.

"Mereka kulonuwun ke seketariat, humas hanya mengantakan ke ruangan yang dimintai oleh KPK. Total penyidiknya tujuh orang," katanya.

Abdul Rozaq Muslim ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah dari dari Carsa, mantan kepala desa yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung karena melakukan tindak pidana korupsi suap pada Bupati Indramayu‎, Supendi. Supendi juga turut divonis bersalah. 

Pantauan Tribun, para penyelidik KPK ini tampak mengenakan rompi bertuliskan KPK. Mereka memasuki salah satu ruangan Sekretariat DPRD Jabar dan ruangan Fraksi Golkar DPRD Jabar. 

Dalam kasus ini, Abdul Rozaq Muslim diduga menerima uang Rp 8,5 miliar lebih.

Pada persidangan kasus Supendi dan Carsa, Rozaq juga sempat dihadirkan sebagai saksi. Saat itu, dia mengklarifikasi soal penerimaan uang.

Di persidangan Rabu (5/2/2020), dari dakwaan senilai Rp 8 miliar, jaksa membuktikan penerimaan uang Rp 1,6 miliar.

Saat itu, Rozaq menjelaskan bahwa dia mengakui ditemui Carsa pada 2017. Dalam pertemuan itu, Carsa meminta bantuan anggaran banprov untuk Pemkab Indramayu

"Dia menawarkan kalau proyeknya sukses dan ada rejeki, dia mau ngasih 3-5 persen. Saya dalam kapasitas tidak meminta," ujar Rozaq di persidangan.

Baca juga: Tinggal Pilih, 6 Mobil Bekas SUV Harga Cuma Rp 50 Jutaan, Kondisi Masih Gagah, Nissan hingga Suzuki

Lantas, jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho menanyakan ulang apakah pemberian 3-5 persen itu terealisasi. Rozaq mengaku selama berkomunikasi dengan Carsa, Carsa tidak pernah mengkonfirmasi apakah 3-5 persen fee itu terealisasi atau tidak. 

Hanya saja, dia dibuatkan rekening BJB dan menerima buku tabungan serta kartu ATM. Total nilainya mencapai Rp 1,6 Miliar. 

"Tapi dari awal saya sama Carsa sudah berkomitmen bahwa uang di ATM itu untuk pembayaran rumah saya Rp 450 juta. Bisnis mangga di lahan seluas ‎10 hektare di lahan Perhutani, saya ada surat pengelolaan lahannya dari Perhutani. Nah di ATM itu, saya tidak tahu apakah Carsa memberikan fee atau tidak, saya tidak paham. Tapi yang pasti, dia tidak pernah bicara realisasi fee itu," ucap dia. 

Kata Rozaq, terkait pemberian Rp 1,6 miliar itu bisa ia pertanggung jawabkan. Terutama soal kerja sama perkebunan mangga.

Dalam kerjasama bisnis itu, Rozaq berperan mengatur dan Carsa menyediakan dana. 

"Surat-suratnya ada. Untuk pembelian rumah itu belum dibuat akta jual belinya karena pembayarannya kan dicicil," ujar dia. 

Rozaq pernah memenuhi panggilan penyidik KPK terkait hal ini. 

"Uang Rp 1,1 Miliarnya ini sudah saya kembalikan ke negara melalui KPK," ucap dia. 

Menanggapi kesaksian Rozaq, Carsa tidak membantah. Ia membenarkan ihwal uang Rp 1,6 miliar yang diberikannya ke ATM. 

"Betul, uang itu terkait pembelian rumah yang belum sempat dibuat akta jual belinya. Lalu uang untuk kerjasama kebun mangga," kata Carsa.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved