KPK Sita Delapan Sepeda, Edhy Prabowo Tegaskan Tak Ada Kaitannya dengan Kasus Benur yang Menjeratnya
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat protes dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
TRIBUNJABAR.ID - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat protes dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dia mengklaim delapan sepeda yang disita KPK dari rumahnya tidak berkaitan dengan kasus suap izin ekspor benih bening lobster yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan Edhy usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (3/12/2020).
Edhy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
"Saya beli sepeda waktu di Amerika. Sepeda yang di rumah saya, yang disita sama penyidik, tidak ada hubungannya (dengan kasus)," ucap Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Timnas U-19 Kehilangan 4 Pemain, Satu di Antaranya dari Persib, Shin Tae-yong Datang 11 Desember
Baca juga: Mantan Anggota BPK Ditahan KPK, Rizal Djalil Malah Berpantun di Depan Wartawan
Edhy mengaku dicecar tim penyidik KPK soal barang mewah yang dibelinya sewaktu mengunjungi Hawaii, AS. KPK telah menyita semua barang tersebut.
Barang-barang mewah itu di antaranya, sepeda merek Specialized tipe S-Works Roubaix, tas merek LV, tas merek Hermes, baju Old Navy, jam merek Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi, dan tas koper LV.
"Saya dikonfrontasi dengan bukti-bukti, itu saya akuin semuanya. Barang-barang yang saya belanjain di Amerika. Baju, apa, semuanya," tutur Edhy.
Tim penyidik KPK mengamankan uang senilai Rp 4 miliar dan 8 unit sepeda yang diduga dibeli menggunakan uang suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur.
Sejumlah barang itu diamankan tim penyidik saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
"Rabu (2/12) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah jabatan menteri kelautan dan perikanan di jalan Widya Chandra V Jakarta," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (3/12/2020).
Selain uang dan sepeda, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara serta barang bukti elektronik.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: MER-C Akui Tak Laporkan Hasil Tes Swab Rizieq Shihab ke Pemerintah, Ini Alasannya
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT Aero Citra Kargo bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.
Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.
Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. Salah satunya ialah untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, AS.
Ia diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edhy Prabowo Protes 8 Sepedanya Disita KPK,'Tak Ada Kaitan Dengan Kasus Benih Lobster'