Mantan Anggota BPK Ditahan KPK, Rizal Djalil Malah Berpantun di Depan Wartawan

Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/12/2020).

Editor: Giri
Tribunnews.com
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). Rizal Djalil ditahan KPK. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/12/2020).

Keduanya adalah tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 25 September 2019.

Rizal memandang kasus yang menimpanya hanya sebagai sebuah cobaan. Ia pun tak menyesalkan perbuatan rasuahnya.

Pria kelahiran Jambi itu lantas berpantun terkait penahanannya.

"Pasti akan sampai di muara juga. Bagi saya, ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus," imbuh Rizal.

Mantan anggota IV BPK itu kemudian berharap, kasus suap yang menimpanya tidak akan merusak BPK secara institusi.

Karena menurutnya, para auditor BPK sudah bekerja secara maksimal, termasuk timnya di Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) IV.

Rizal lalu menegaskan, dia dan anaknya, politikus PAN Dipo Ilham tidak pernah menerima uang sebesar 100 ribu dolar Singapura.

Ia pun siap untuk membuktikan hal tersebut di pengadilan, sekaligus membantu KPK mengungkap pihak-pihak lain yang ditengarai terlibat dalam kasus suap SPAM PUPR ini.

"Benar bahwa ada dua auditor dari AKN lain, bukan di AKN IV, yang menjadi inisiator, katakanlah pihak-pihak yang diduga menerima uang sebagaimana yang dimaksudkan oleh KPK itu," tutur Rizal.

Namun ketika ditanya lebih jauh mengenai dua auditor yang dimaksud, Rizal ogah bicara lagi.

"Ya, udahlah nanti, cukup ya. Saya puasa, saya mau batalkan puasa saya," kata Rizal sebelum menumpangi mobil tahanan KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, Rizal dan Leonardo ditahan di dua rumah tahanan (rutan) yang berbeda.

Rizal ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sementara Leonardo ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Desember 2020 sampai dengan 22 Desember 2020," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Peringati Hari Difabel Internasional, NPCI Ciamis Bantu Masjid Agung dan Asrama Panti Asuhan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved