KPK Sisir 4 Ruangan di Gedung DPRD Jabar 8 Jam, Keluar Bawa Berkas Terkait Kasus Abdul Rozaq Muslim
KPK membawa pulang beberapa berkas yang berhubungan dengan kasus yang menjerat anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim, dari Gedung DPRD Provinsi Jabar.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa pulang beberapa berkas yang berhubungan dengan kasus yang menjerat anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim, dari Gedung DPRD Provinsi Jabar di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Kamis (3/12/2020).
Dia Gedung DPRD Jawa Barat, para penyidik mendatangi sejumlah ruangan.
Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Jabar, Yedi Sunardi, mengatakan kedatangan KPK adalah untuk menindaklanjuti atas penetapan tersangka satu anggota DPRD Jabar.
"Mereka melakukan penggeledahan ke sini. Mereka sebut pengeledahan dalam rangka penyidikan," kata Yedi seusai mendampingi para penyelidik KPK tersebut di Kantor DPRD Jabar, Kamis (3/12).
Baca juga: Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah Positif Covid-19, Langsung Lakukan Isolasi Mandiri
Yedi mengatakan ada tujuh anggota KPK yang mendatangi Kantor DPRD Jabar. Mereka datang pukul 08.00 dan keluar pukul 16.00 tersebut. Mereka mendatangi empat ruangan di Kantor DPRD Jabar.
"Mereka mendatangi empat ruangan saja, saya tidak bisa menyebutkan nama ruangannya. Penggeledahannya selesai sebelum jam 12.00. Sementara tim mereka ada tujuh orang," katanya.
Setelah ASN Kantor DPRD Jabar mengumpulkan sejumlah berkas yang diminta, katanya, KPK pun membawa berkas-berkas tersebut.
"Mereka memang sudah membawa ransel dan kotak besar sejak kedatangannya. Satu kotak besar itu sedikit yang isinya dari DPRD. Mereka sudah siapkan wadah itu semua, bukan dari sini. Mereka bawa sendiri, dibawa lagi. Berkas dari DPRD cuma beberapa," katanya.
Berdasarkan pemantauan Tribun, mereka mendatangi Ruang Fraksi Partai Golkar dan menghabiskan waktu cukup lama di sana. Kemudian beberapa saat sempat mendatangi Ruang Bagian Persidangan dan PUU.
Mereka bercakap-cakap dengan sejumlah ASN di koridor depan ruangan yang berseberangan dengan ruang penyimpanan arsip tersebut.
Baca juga: Hasil MRI Sudah Keluar, Begini Kondisi Beckham Putra Nugraha, Bagaimana Peluang Tampil di PD?
Baca juga: 15 Rumah Tertimbun, 40 Rumah Terancam Longsor di Talegong Garut, Tak Ada Korban Jiwa
Kedatangan mereka diduga terkait pencarian berkas-berkas yang berhubungan dengan kasus di Indramayu yang terkait dengan Abdul Rozaq Muslim.
"Ya, benar terkait dengan yang Indramayu. Mereka ke ruangan itu mencari beberapa hal. Mereka kulonuwun ke sekretariat, humas hanya mengantakan ke ruangan yang dimintai oleh KPK. Total penyidiknya tujuh," kata Yedi.
Sebelumnya diberitakan, Abdul Rozaq Muslim ditetapkan tersangka dugaan penerimaan hadiah dari Carsa, mantan kepala desa yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung karena melakukan tindak pidana korupsi suap pada Bupati Indramayu, Supendi.
Supendi juga turut divonis bersalah.
Dalam kasus ini, Abdul Rozaq Muslim diduga menerima uang Rp 8,5 miliar lebih.
Pada persidangan kasus Supendi dan Carsa, Rozaq juga sempat dihadirkan sebagai saksi. Saat itu, dia mengklarifikasi soal penerimaan uang.
Di persidangan yang berlangsung vRabu (5/2/2020), dari dakwaan senilai Rp 8 miliar, jaksa membuktikan penerimaan uang Rp 1,6 miliar.
Saat itu, Rozaq menjelaskan, dia mengakui ditemui Carsa pada 2017. Dalam pertemuan itu, Carsa meminta bantuan anggaran banprov untuk Pemkab Indramayu.
"Dia menawarkan kalau proyeknya sukses dan ada rezeki, dia mau ngasih 3-5 persen. Saya dalam kapasitas tidak meminta," ujar Rozaq di persidangan.
Lantas, jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho menanyakan ulang apakah pemberian 3-5 persen itu terealisasi.
Rozaq mengaku selama berkomunikasi dengan Carsa, Carsa tidak pernah mengkonfirmasi apakah fee 3-5 persen itu terealisasi atau tidak. Hanya saja, dia dibuatkan rekening BJB dan menerima buku tabungan serta kartu ATM.
Total nilainya mencapai Rp 1,6 Miliar.
"Tapi dari awal saya sama Carsa sudah berkomitmen bahwa uang di ATM itu untuk pembayaran rumah saya Rp 450 juta. Bisnis mangga di lahan seluas 10 hektare di lahan Perhutani, saya ada surat pengelolaan lahannya dari Perhutani. Nah, di ATM itu, saya tidak tahu apakah Carsa memberikan fee atau tidak, saya tidak paham. Tapi yang pasti, dia tidak pernah bicara realisasi fee itu," ucap dia.
Kata Rozaq, terkait pemberian Rp 1,6 miliar itu bisa ia pertanggungjawabkan. Terutama soal kerja sama perkebunan mangga.
Dalam kerja sama bisnis itu, Rozaq berperan manajemen dan Carsa menyediakan dana.
"Surat-suratnya ada. Untuk pembelian rumah itu belum dibuat akta jual belinya karena pembayarannya kan dicicil," ujar dia.
Rozaq pernah memenuhi panggilan penyidik KPK terkait hal ini.
"Uang Rp 1,1 miliarnya ini sudah saya kembalikan ke negara melalui KPK," ucap dia.
Menanggapi kesaksian Rozaq, Carsa tidak membantah. Ia membenarkan ihwal uang Rp 1,6 miliar yang diberikannya ke ATM.
"Betul, uang itu terkait pembelian rumah yang belum sempat dibuat akta jual belinya. Lalu uang untuk kerja sama kebun mangga," ucap Carsa. (*)