KPK Sisir 4 Ruangan di Gedung DPRD Jabar 8 Jam, Keluar Bawa Berkas Terkait Kasus Abdul Rozaq Muslim

KPK membawa pulang beberapa berkas yang berhubungan dengan kasus yang menjerat anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim, dari Gedung DPRD Provinsi Jabar.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
tribunjabar/syarif abdussalam
Penyidik KPK keluar Gedung DPRD setelah berada di dalam selama delapan jam, Kamis (3/12/2020). KPK mencari bukti atas kasus yang menjerat anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa pulang beberapa berkas yang berhubungan dengan kasus yang menjerat anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim, dari Gedung DPRD Provinsi Jabar di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Kamis (3/12/2020).

Dia Gedung DPRD Jawa Barat, para penyidik mendatangi sejumlah ruangan.

Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Jabar, Yedi Sunardi, mengatakan kedatangan KPK adalah untuk menindaklanjuti atas penetapan tersangka satu anggota DPRD Jabar.

"Mereka melakukan penggeledahan ke sini. Mereka sebut pengeledahan dalam rangka penyidikan," kata Yedi seusai mendampingi para penyelidik KPK tersebut di Kantor DPRD Jabar, Kamis (3/12).

Baca juga: Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah Positif Covid-19, Langsung Lakukan Isolasi Mandiri

Yedi mengatakan ada tujuh anggota KPK yang mendatangi Kantor DPRD Jabar. Mereka datang pukul 08.00 dan keluar pukul 16.00 tersebut. Mereka mendatangi empat ruangan di Kantor DPRD Jabar.

"Mereka mendatangi empat ruangan saja, saya tidak bisa menyebutkan nama ruangannya. Penggeledahannya selesai sebelum jam 12.00. Sementara tim mereka ada tujuh orang," katanya.

Setelah ASN Kantor DPRD Jabar mengumpulkan sejumlah berkas yang diminta, katanya, KPK pun membawa berkas-berkas tersebut.

"Mereka memang sudah membawa ransel dan kotak besar sejak kedatangannya. Satu kotak besar itu sedikit yang isinya dari DPRD. Mereka sudah siapkan wadah itu semua, bukan dari sini. Mereka bawa sendiri, dibawa lagi. Berkas dari DPRD cuma beberapa," katanya.

Berdasarkan pemantauan Tribun, mereka mendatangi Ruang Fraksi Partai Golkar dan menghabiskan waktu cukup lama di sana. Kemudian beberapa saat sempat mendatangi Ruang Bagian Persidangan dan PUU.

Mereka bercakap-cakap dengan sejumlah ASN di koridor depan ruangan yang berseberangan dengan ruang penyimpanan arsip tersebut.

Baca juga: Hasil MRI Sudah Keluar, Begini Kondisi Beckham Putra Nugraha, Bagaimana Peluang Tampil di PD?

Baca juga: 15 Rumah Tertimbun, 40 Rumah Terancam Longsor di Talegong Garut, Tak Ada Korban Jiwa

Kedatangan mereka diduga terkait pencarian berkas-berkas yang ‎berhubungan dengan kasus di Indramayu yang terkait dengan Abdul Rozaq Muslim.

"Ya, benar terkait dengan yang Indramayu. Mereka ke ruangan itu mencari beberapa hal. Mereka kulonuwun ke sekretariat, humas hanya mengantakan ke ruangan yang dimintai oleh KPK. Total penyidiknya tujuh," kata Yedi.

Sebelumnya diberitakan, Abdul Rozaq Muslim ditetapkan tersangka dugaan penerimaan hadiah dari Carsa, mantan kepala desa yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung karena melakukan tindak pidana korupsi suap pada Bupati Indramayu‎, Supendi.

Supendi juga turut divonis bersalah. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved