Dorong Peserta Perbarui Data, BPJS Kesehatan Soreang Kenalkan GILANG

BPJS Kesehatan Cabang Soreang melakukan sosialisasi kepada fasilitas kesehatan terkait Program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian peserta JKN-KIS

Istimewa
BPJS Kesehatan Cabang Soreang melakukan sosialisasi kepada fasilitas kesehatan terkait Program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN), Jumat (13/11). 

TRIBUNJABAR.ID - Soreang, Jamkesnews – BPJS Kesehatan Cabang Soreang melakukan sosialisasi kepada fasilitas kesehatan terkait Program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN), Jumat (13/11).

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Tini Wartini mengungkapkan peserta JKN-KIS segmen PPU PN harus melakukan pendaftaran ulang karena masih terdapat peserta yang belum terisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan perlu dilakukan pemutakhiran data peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN–KIS).

“Per tanggal 1 November 2020 telah dilakukan cleansing data yang bermasalah dari segmen PPU–PN misalnya TNI, POLRI, ASN serta Pensiunan. Program Gilang mewajibkan peserta melakukan perbaruan data NIK untuk sesuaikan dengan data NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” ujarnya.

Tini menjelaskan bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara. Nmun, sebelum melakukan pendaftaran ulang, peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN, Layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit.

"Selanjutnya peserta dapat melakukan pembaruan data NIK dengan cara menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan Whatsapp (PANDAWA) menu pengaktifan kembali kartu, petugas BPJS SATU! di rumah sakit maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dengan hanya menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS). Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” terang Tini.

Ia berharap kepada faskes agar dapat menyampaikan informasi tersebut apabila ada peserta JKN-KIS yang datang ke Faskes tetapi status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara. Tini menambahkan hal tersebut agar peserta JKN-KIS tetap mendapatkan jaminan kesehatan sesuai haknya dengan cara peserta JKN-KIS PPU PN yang dinonaktifkan sementara memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program GILANG dari BPJS Kesehatan.

Sementara itu perwakilan dari Dinas Kesehatan Kab. Soreang, Riantini menyampaikan dukungan terhadap adanya program registrasi ulang ini. Ia berharap program ini dapat menunjang pelayanan kesehatan bagi peserta JKN–KIS khususnya di Kabupaten Soreang.

“Kami mendukung penuh program-program yang dikenalkan oleh BPJS Kesehatan, saat ini adalah Program GILANG yang tujuannya untuk kebaikan bersama dan demi meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," katanya.

Ia menambahkan agar BPJS Kesehatan untuk lebih menyosialisasikan setiap kebijakan atau program terbaru sampai ke pelosok desa dan selalu berkoordinasi dengan mitra juga dinas terkait sebagai pendukung dalam berjalannya Program JKN-KIS. (BS/hs)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved