Gara-gara Bagikan Beras ke Warga Saat Pilkada Cianjur 2020, Seorang Pria Dihukum 3 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Ichsan
tribunjabar/ferri amiril mukminin
Gara-gara Bagikan Beras ke Warga Saat Pilkada Cianjur 2020, Seorang Pria Dihukum 3 Tahun Penjara 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada terdakwa SS karena terbukti melanggar pidana pemilu dengan membagikan beras dan menguntungkan satu pasangan calon.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Glorious Anggundoro SH, Hakim anggota Kustrini SH, dan Hakim anggota Dian Yuniarti SH juga memberi waktu kepada terdakwa SS dan penasihat hukum untuk berpikir selama tiga hari mengupayakan hukum lainnya setelah vonis.

"Kami mengadili dengan pidana pemilu minimal karena terdakwa terbukti bersalah memberi materi untuk mempengaruhi pemilih," ujar Ketua Majelis hakim sambil mengetuk palu di persidangan, Senin (30/11/2020).

Baca juga: Ingin Bunuh Diri, Lompat Ke Sungai, Tapi Buru-buru Berenang Ke Tepi Sungai Karena Hal Ini

Barang bukti berupa satu buah plastik berisi beras lima kilogram dan alat peraga kampanye disita oleh negara.

Pendamping hukum terdakwa Nadia Wike Rahmawati SH mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding saat diberi waktu untuk berpikir dulu selama tiga hari oleh majelis hakim.

Pihaknya akan mengupayakan hukum yang masih bisa ditempuh.

"Pada inti pokoknya kami menghormati hasil putusan majelis hakim. Setelah kami berembuk dengan tim, kami akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi Bandung," ujar Nadia ditemui setelah gelaran sidang.

Nadia mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan usulan banding dalam waktu yang diberikan oleh majelis hakim.

"Harapan kami terdakwa bebas, menurut kami itu tak ada unsur kampanye atau arahan untuk mencoblos pasangan calon," katanya.

Baca juga: Gini Cerianya Secret Number Sabet Penghargaan Best New Female Artist Rookie of The Year di AAA 2020

Masih bertempat di ruang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur, kasus dugaan pelanggaran pemilu lainnya yang dilakukan oleh seorang kepala desa AM, juga memasuki tahapan putusan.

Majelis hakim yang sama menjatuhkan vonis denda Rp 4 juta atau kurungan dua bulan apabila tak membayar denda bagi terdakwa AM.

Terdakwa AM divonis bersalah dalam kasus video viral para kepala desa di kantor Kecamatan Leles yang menyebut para calon.

Majelis hakim menyebut tak ada niat dari para kepala desa untuk menguntungkan calon, video tersebut spontan dibuat hanya candaan.

Baca juga: Korban Meninggal Laka Tol Cipali Dari Jateng dan Sumbar, Jasa Raharja Jabar Percepat Santunan

Akhirnya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana dan didenda Rp 4 juta atau kurungan 2 bulan apabila tak dibayar.

Pendamping hukum kepala desa, Sugianto SH mengatakan pihaknya menerima hasil putusan majelis hakim dan terdakwa akan membayar denda yang dijatuhkan sebesar Rp 4 juta.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved