Edhy Prabowo Tetap Mendapat Pujian Setelah Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Disebut Kesatria
Edhy Prabowo tetap mendapat pujian meski kini menjadi tersangka setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Edhy dan lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 12 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Suharjito yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Luhut Panjaitan: Edhy Prabowo Sebenarnya Orang Baik, Tanggung Jawab, dan Kesatria